Antisipasi Parkir Nuthuk, Dishub Sleman Kumpulkan Data Jukir dan Pengelola Parkir

Saat ini sudah ada sekitar 600-an jukir di Sleman yang terdaftar dalam sistem tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 21 Januari 2022 | 20:43 WIB
Antisipasi Parkir Nuthuk, Dishub Sleman Kumpulkan Data Jukir dan Pengelola Parkir
Ilustrasi Parkir. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Media sosial belum lama ini kembali dihebohkan keluhan seorang wisatawan lokal mengenai tarif parkir kendaraan di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pasalnya tidak tanggung-tanggung, dari kuitansi yang terlampir terlihat tarif parkir untuk sebuah bus mencapai Rp350.000.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mempunyai cara tersendiri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayahnya. Salah satunya terkait dengan pendataan pengelola dan juru parkir (jukir) melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran.

"Kalau di Sleman kita mengikuti aturan. Di sini jukir-jukirnya kita kasih rompi yang ada nomor telepon atau aduannya. Jadi nanti misalnya ada komplain dari pelanggan tentang tarif yang harusnya Rp2 ribu ditarik Rp5 ribu atau lebih bisa telpon langsung di nomor yang tertera di rompi bagian belakang atau ke kantor sekalian," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet saat dihubungi awak media, Jumat (21/1/2022).

Wahyu menuturkan bahwa para pengelola parkir dan jukir sendiri sudah terdaftar dalam sebuah sistem yang juga mencakup data terkait kegiatan parkir tersebut.

Baca Juga:Buntut Parkir Mahal, Pengacara Siap Bantu Pengunggah Jika Dipolisikan Pemkot Yogyakarta: Lapor Balik!

Tempat parkir itu sendiri, pengelola tempat tersebut, jukir yang ada di sana, hingga jam operasional juga terdata, sehingga ketika ada keluhan dari masyarakat penindakan akan secara terfokus dan cepat ke lokasi yang dimaksud.

"Jadi nanti misalnya parkir di lokasi A kok ditarik lebih dari sesuai aturan ya itu artinya hanya di situ saja kejadian itu. Tidak terus semua tempat seperti itu, jangan dikira nanti seluruh Sleman jukirnya seperti itu. Padahal itu kan cuma oknum di lokasi tersebut. Jadi itu kita kasih nomor itu supaya bisa tahu lokasinya dimana," terangnya

Disampaikan Wahyu, saat ini sudah ada sekitar 600-an jukir di Sleman yang terdaftar dalam sistem tersebut. Masyarakat sendiri bisa membedakan jukir yang sudah terdaftar atau belum dilihat dari rompi yang digunakan.

Jika rompi yang digunakan jukir tersebut memiliki tulisan Dishub Sleman, ia memastikan sudah terdaftar atau dapat dibilang legal. Namun jika sebaliknya maka masyarakat bisa langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.

"Ya kalau jukir ini belum pakai rompi bisa ditanyakan, apakah sudah ada izinnya atau belum. Kalau sudah ada izin pasti sudah ada rompi. Rompinya yang jelas ada tulisannya Dishub Sleman," ujarnya.

Baca Juga:Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli

"Mungkin beberapa jukir ada yang pakai nomenklatur lama, itu nanti kita tarik (rompinya) kemudian kita ganti dengan yang baru. Untuk yang Dishub Sleman ini juga ada yang sudah ada nomornya ada juga yang belum," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak