SuaraJogja.id - Media sosial belum lama ini kembali dihebohkan keluhan seorang wisatawan lokal mengenai tarif parkir kendaraan di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pasalnya tidak tanggung-tanggung, dari kuitansi yang terlampir terlihat tarif parkir untuk sebuah bus mencapai Rp350.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mempunyai cara tersendiri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayahnya. Salah satunya terkait dengan pendataan pengelola dan juru parkir (jukir) melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran.
"Kalau di Sleman kita mengikuti aturan. Di sini jukir-jukirnya kita kasih rompi yang ada nomor telepon atau aduannya. Jadi nanti misalnya ada komplain dari pelanggan tentang tarif yang harusnya Rp2 ribu ditarik Rp5 ribu atau lebih bisa telpon langsung di nomor yang tertera di rompi bagian belakang atau ke kantor sekalian," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet saat dihubungi awak media, Jumat (21/1/2022).
Wahyu menuturkan bahwa para pengelola parkir dan jukir sendiri sudah terdaftar dalam sebuah sistem yang juga mencakup data terkait kegiatan parkir tersebut.
Tempat parkir itu sendiri, pengelola tempat tersebut, jukir yang ada di sana, hingga jam operasional juga terdata, sehingga ketika ada keluhan dari masyarakat penindakan akan secara terfokus dan cepat ke lokasi yang dimaksud.
"Jadi nanti misalnya parkir di lokasi A kok ditarik lebih dari sesuai aturan ya itu artinya hanya di situ saja kejadian itu. Tidak terus semua tempat seperti itu, jangan dikira nanti seluruh Sleman jukirnya seperti itu. Padahal itu kan cuma oknum di lokasi tersebut. Jadi itu kita kasih nomor itu supaya bisa tahu lokasinya dimana," terangnya
Disampaikan Wahyu, saat ini sudah ada sekitar 600-an jukir di Sleman yang terdaftar dalam sistem tersebut. Masyarakat sendiri bisa membedakan jukir yang sudah terdaftar atau belum dilihat dari rompi yang digunakan.
Jika rompi yang digunakan jukir tersebut memiliki tulisan Dishub Sleman, ia memastikan sudah terdaftar atau dapat dibilang legal. Namun jika sebaliknya maka masyarakat bisa langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.
"Ya kalau jukir ini belum pakai rompi bisa ditanyakan, apakah sudah ada izinnya atau belum. Kalau sudah ada izin pasti sudah ada rompi. Rompinya yang jelas ada tulisannya Dishub Sleman," ujarnya.
Baca Juga:Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli
"Mungkin beberapa jukir ada yang pakai nomenklatur lama, itu nanti kita tarik (rompinya) kemudian kita ganti dengan yang baru. Untuk yang Dishub Sleman ini juga ada yang sudah ada nomornya ada juga yang belum," sambungnya.
Wahyu menyatakan bahwa pemberian nomor telepon atau aduan di rompi jukir itu sekaligus mengikuti perkembangan zaman. Di samping pula memang untuk memudahkan masyarakat jika ada persoalan di lapangan.
Lokasi ratusan jukir di Bumi Sembada itu juga tersebar di banyak titik. Dengan dua kategori yakni parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus.
"Kalau yang tepi jalan umum itu misalnya di depan-depan rumah makan, warung, pinggir jalan. Kemudian tempat khusus parkir itu misalnya di kantor-kantor pemerintahan atau lahannya punya aset pemerintah," jelasnya.
Jika kedapatan ada jukir 'nakal' yang menarik retribusi tidak sesuai aturan, Wahyu menegaskan bakal langsung memberikan pembinaan kepada jukir yang bersangkutan. Sehingga memang masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika memang mendapati oknum-oknum tersebut.
"Nanti kita datangi untuk dilakukan pembinaan. Selama ini kita kan secara legal formalnya ke pengelola parkir. Bukan ke jukir langsung. Jadi jukir itu istilahnya ada yang pemilik izinnya itu pengelola parkir. Kita ke pengelola parkir. Tapi ketika ada aduan di situ ada jukirnya, kita langsung ke jukirnya," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana memastikan sejauh ini belum ada kasus parkir nuthuk atau melanggar aturan di wilayahnya. Terlebih dengan sudah terdaftarnya jukir-jukir di Sleman tadi.
"Jadi yang jelas kalau parkir itu untuk kasus-kasus yang marak kayak di Jogja engga ada lah di Sleman. Belum pernah ada (kasus parkir nuthuk)," tegas Arip.
Nomor aduan yang tertera dk rompi jukir-jukir tersebut, kata Arip bakal lebih efektif diterapkan jika memang ada kasus serupa. Terlebih untuk menemukan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam urusan parkir tersebut.
"Di punggung rompinya ada nomor telepon aduan sehingga nanti kalau ada masalah bayar lebih mahal dan sebagainya ya tinggal komplain ke UPT parkir yang tertulis di situ. Kemudian nanti jukirnya kan jadi jelas, lokasinya di sini dan siapa. Jangan sampai kemudian nanti digebyah uyah," ujarnya.