Sempat Viral, Pemkot Jogja Pastikan Tak Gugat Pengunggah Tarif Parkir Nuthuk

Heroe meyakinkan, tidak ada niat dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat pengunggah tarif parkir nuthuk tersebut.

Eleonora PEW
Minggu, 23 Januari 2022 | 10:41 WIB
Sempat Viral, Pemkot Jogja Pastikan Tak Gugat Pengunggah Tarif Parkir Nuthuk
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberi keterangan pada wartawan ditemui di tempat kerjanya, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Setelah viral di media sosial (medsos), Pemkot Yogyakarta memastikan tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp350 ribu. Hal ini dilakukan akibat kesalahpahaman informasi yang beredar.

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," papar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Heroe, tidak bisa dipungkiri kecepatan informasi medsos membuat seolah-olah urutan kejadian menjadi tidak jelas. Pemkot dalam kasus ini bukan bagian dari yang melakukan mark up namun pihak korban.

Karenanya, Heroe meyakinkan, tidak ada niat dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat korban yang mengunggah postingan tersebut. Kejadian tersebut bermula viralnya kasus parkir bus yang nuthuk atau membayar lebih sebesar Rp350 ribu di medsos.

Baca Juga:Tarif Parkir Kendaraan di Batam Naik 100 Persen, Tidak Berlaku untuk Pinggir Jalan

"Wartawan nanya, bagaimana pak ? Saya cek kebenarannya dahulu, dan apakah itu parkir resmi atau bukan. Dishub akan koordinasi dengan Kepolisian untuk cek kebenarannya. Tetapi apapun pasti akan ditindak tegas dan tanpa ampun,"ungkapnya.

Heroe melanjutkan, dia mendapatkan laporan pada malam harinya yang menyebutkan kasus tersebut bukan murni nuthuk. Namun ada kemungkinan kongkalingkong mark up yang dilakukan kru bus serta tukang parkir yang meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu untuk parkir bus.

Bus yang parkir tersebut kemungkinan besar tidak mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Yogyakarta. Setiap bus yang masuk Kota Yogyakarta harus masuk Terminal Giwangan terlebih dahulu untuk diperiksa perlengkapan kesehatan COVID-19 serta mendapat nomer parkir di tempat parkir resmi.

"Buktinya bis itu ada di tempat parkir liar. Yang kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up," tandasnya.

Heroe menambahkan, penggugah pertama kuitansi Rp350 ribu telah melakukan klarifikasi. Penggugah juga menyatakan termasuk korban dan telah menghapus unggahan pertama meski merasa dipermainkan dengan adanya dua kuitansi yang berbeda.

Baca Juga:Mobil Dinas Kepala Lapas Pekanbaru Dibakar OTK Saat Parkir di Rumah

"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak