Soal Skuter Listrik di Malioboro, Pemkot Jogja: Komunitas Sepakat Batasi Jumlah Unitnya

Bukan tanpa alasan pihaknya meminta jumlah skuter listrik dibatasi.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 23 Januari 2022 | 20:03 WIB
Soal Skuter Listrik di Malioboro, Pemkot Jogja: Komunitas Sepakat Batasi Jumlah Unitnya
Suasana di kawasan wisata belanja Malioboro, Daerah Istimewah Yogyakarta, Kamis (30/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJogja.id - Persoalan skuter listrik yang marak dioperasikan di Tugu Pal Putih hingga Malioboro sudah mendapat titik terang. Pemkot Yogyakarta sudah bertemu dengan pemilik jasa serta komunitas skuter listrik untuk pembatasan unitnya.

"Kami sudah bertemu dengan  para komunitasnya itu. Silahkan beroperasi tapi saya minta dibatasi jumlah skuter yang disewakan," terang Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).

Bukan tanpa alasan pihaknya meminta jumlah skuter listrik dibatasi. Pasalnya banyak pejalan kaki yang juga menggunakan jalur pedestrian di Malioboro.

"Tentu pejalan kaki juga bisa terganggu kan, makanya kemarin kami sudah komunikasikan agar tidak banyak di sana. Artinya untuk keamanan masing-masing wisatawan," kata dia.

Baca Juga:Sempat Viral, Pemkot Jogja Pastikan Tak Gugat Pengunggah Tarif Parkir Nuthuk

Pengaturan jumlahnya sendiri, kata Heroe diserahkan kepada Dishub dan juga Polresta Yogyakarta yang memiliki kewenangan di lapangan.

"Nah Dishub dan Polisi nanti yang akan menentukan jumlah yang diizinkan. Saya minta jangan sampai mengganggu wisatawan lain, dan juga pengguna skuter juga aman," terang dia.

Heroe juga menjelaskan memang harus ada tempat khusus bagi pengendara skuter listrik. Kendati demikian pihaknya akan mengikuti aturan serta kebijakan yang diatur oleh undang-undang.

"Kan memang ada tempatnya sendiri untuk skuter ini. Ya nanti aturannya ada di Dishub," ungkap Heroe.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menjelaskan bahwa kendaraan skuter listrik dilarang melintas di Jalan Raya. Hal itu sesuai Permenhub nomor 45/2020, bahwa skuter digunakan di tempat yang memang sudah dikhususkan untuk pesepeda atau pada car free day.

Baca Juga:Tertibkan Tiang Jaringan Fiber Optik Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Cabut 30 Tiang di Rejowinangun dan Wirobrajan

"Kendaraan itu (skuter listrik) digunakan di tempat yang seperti itu. Bukan berarti lantas harus ada car free baru bisa digunakan," ungkap dia.

Agus secara tegas akan mengamankan pengguna jika memang pengguna nekat ke jalan raya.

Tidak ada jumlah pasti skuter yang diperbolehkan untuk beroperasi. Agus mengatakan penghitungan yang sebelumnya dilakukan masih dalam pemetaan.

Hingga kini, pengoperasian skuter di Malioboro dan Tugu Pal Putih masih berjalan seperti biasa. Pemkot tidak menutup jasa penyewaan tersebut dan mengimbau pengguna taat dengan aturan yang telah dibuat.

"Kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka sampai masuk ke jalan raya. Bukan menyita ya, tapi demi keselamatan kami mengamankan," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini