Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Cuma Naik 1 Poin, Pukat UGM: Perbaikan Tak Signifikan

Kenaikan satu poin itu menunjukkan bahwa tidak ada perbaikan yang berarti dalam indeks persepsi korupsi di Indonesia.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 26 Januari 2022 | 12:10 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Cuma Naik 1 Poin, Pukat UGM: Perbaikan Tak Signifikan
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2021 mengalami kenaikan satu poin. Jika pada tahun 2020 berada di angka 37 poin, maka di tahun 2021 kemarin naik menjadi 38 poin.

Di samping itu, ada pula perbaikan dari sisi ranking Indonesia dibanding sejumlah negara lain yang disurvei. Jika tahun sebelum ada di ranking 102 maka tahun lalu menjadi 96 dari 180 negara.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menuturkan, kenaikan satu poin itu menunjukkan bahwa tidak ada perbaikan yang berarti dalam indeks persepsi korupsi di Indonesia.

"Jadi perbaikan itu tidak signifikan, tidak ada signifikansi kenaikan nilai satu poin dari 37 ke 38 karena sebelumnya itu turun sangat drastis dari poin 40 di tahun 2019 kemudian terjun bebas menjadi 37 di tahun 2020," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi, Ini yang Digali Kejagung Pada Pemeriksaan 4 Pejabat Garuda

Zaenur menilai bahwa kenaikan yang hanya satu poin itu dapat dikatakan sebagai bentuk stagnasi. Bahkan posisi 38 poin untuk indeks persepsi korupsi di 2021 itu sama dengan posisi Indonesia di tahun 2018 lalu.

Artinya meskipun ada kenaikan satu poin tapi posisinya baru setara dengan Indonesia tahun 2018. Sehingga Indonesia masih dianggap gagal untuk dapat memperbaiki posisi dari 37 itu.

"Nah saya melihat perbaikan ini satu poin ya tetap kita apresiasi. Tetapi ini tidak cukup karena masih memposisikan Indonesia dalam negara yang korup ya, bahkan ini di bawah rata-rata global. Dimana rata-rata global di angka 43. Sedangkan Indonesia masih diangka 38," terangnya.

Disebutkan Zaenur, kenaikan skor satu poin itu merupakan andil dari sektor ekonomi. Dalam hal ini secara singkat diartikan bahwa global eksekutif atau kalangan bisnis internasional sudah melihat Indonesia mengalami perbaikan di tahun 2021 lalu.

Walaupun tidak bisa dipungkiri juga bahwa ada banyak aspek yang mengalami penurunan. Di antaranya adalah di bidang demokrasi, transformasi dan juga resiko.

Baca Juga:KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Usut Pengajuan Anggaran Proyek Untuk Rahmat Effendi

"Jadi kalau kita analisis dari kenaikan dan penurunan indeks penyusun indeks persepsi korupsi ini ada kenaikan di bidang ekonomi itu menutup penurunan-penurunan di bidang demokrasi, transformasi dan bidang-bidang yang terkait dengan aspek transparansi juga," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa kenaikan satu poin itu tidaklah cukup dengan melihat kondisi Indonesia saat ini. Sehingga dibutuhkan memang sejumlah upaya untuk bisa lebih memperbaiki indeks persepsi korupsi tersebut secara signifikan.

Salah satu caranya adalah memperbaiki iklim demokrasi dengan menjaga kebebasan berbicara serta menjaga hak-hak rakyat untuk mengawasi pemerintahan. Ditambah lagi dengan menjamin independensi lembaga pengawas khususnya seperti KPK agar dapat mengawasi jalannya kekuasaan dengan semestinya.

"Ini yang menjadi catatan penting jika Indonesia mau melakukan perbaikan ke depan. Maka demokrasi harus diperbaiki harus dijaga lembaga-lembaga pengawasnya itu harus dijamin independensinya seperti KPK baru kemudian itu bisa menyumbang perbaikan indeks korupsi secara signifikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini