Kejaksaan NTT Tahan Tersangka Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Ia mengatakan bahwa tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang

Galih Priatmojo
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:42 WIB
Kejaksaan NTT Tahan Tersangka Kasus Suap Rp1,5 Miliar
Petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengelandang tersangka NNB menuju Rutan Kelas II Kupang, Rabu (26/1/2022). ANTARA/HO- Humas Kejaksaan Tinggi NTT

SuaraJogja.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan NNB tersangka dalam kasus penyuapan pekerjaan proyek pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Tersangka sudah ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti keterlibatan NNB yang berperan sebagai kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI.

Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terkait dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Baca Juga:Kembali Melonjak, Positif Covid-19 di Kupang Tambah 46 Kasus

"Tersangka menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Abdul.

Ia mengatakan bahwa tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Abdul menjelaskan bahwa Direktur PT Anda Maria meminta tersangka NNB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.260 juta dan sebagian dana ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000,00 sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000,00.

"Pada saat pembangunan, tersangka selaku kepala urusan teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan," kata Abdul Hakim.

Terhadap tersangka NNB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Baca Juga:Rumah Warga Korea Dekat Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dimasuki Pencuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak