SuaraJogja.id - Seorang sopir bus berinisial KS (47) yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Minggu (30/1/2022) pagi sudah diamankan pihak kepolisian. Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menerangkan bahwa status KS masih sebagai saksi. Polisi masih memeriksa sopir atas kecelakaan yang terjadi.
"Sekarang sudah diamankan di kantor polisi. Tapi masih kami selidiki kejadian laka tersebut," terang Maryono dihubungi SuaraJogja.id, Minggu.
Ia menerangkan bahwa dugaan kelalaian yang dilakukan pengemudi masih didalami, sehingga belum bisa ditarik kesimpulan.
Baca Juga:Kronologi Pesepeda 64 Tahun Tewas Terlindas Bus di Palbapang, Luka di Kepala dan Perut
"Belum bisa kita pastikan apakah memang ada kelalaian di dalam insiden ini. Yang jelas sopir masih kami periksa untuk penyelidikan kecelakaan," katanya.
Jika nantinya dalam pemeriksaan, kuat dugaannya sopir lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia, ia akan dikenai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 12/2009. Dimana ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Menyusul terjadinya kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Maryono mengaku bahwa lebar jalan lebih kurang hanya 6 meter. Pada pagi hari pukul 07.00 WIB, kondisi jalan masih sepi.
"Tapi untuk bus sebenarnya boleh melintas di sana. Kami hanya mengimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada. Termasuk saat bersepeda dan melintas di jalan raya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul menewaskan satu pesepeda. Pria 64 tahun bernama Ngatijo meninggal setelah terlindas roda bus yang dikemudikan KS.
Baca Juga:Niat Bersepeda, Mbah Ngatijo Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Palbapang
Korban mengalami luka di bagian kepala, hingga bagian perut robek. Petugas polisi dan tim kesehatan membawa korban ke RS Panembahan Senopati.