Diduga Ada Unsur Kelalaian, Sopir Bus yang Tabrak Pesepeda di Palbapang Diamankan Polisi

Kanit Laka Sat Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menerangkan bahwa status KS masih sebagai saksi.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 30 Januari 2022 | 19:04 WIB
Diduga Ada Unsur Kelalaian, Sopir Bus yang Tabrak Pesepeda di Palbapang Diamankan Polisi
Jajaran Sat Lantas Polres Bantul melakukan olah TKP insiden yang menewaskan pesepeda di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Minggu (30/1/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Sat Lantas Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Seorang sopir bus berinisial KS (47) yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Minggu (30/1/2022) pagi sudah diamankan pihak kepolisian. Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menerangkan bahwa status KS masih sebagai saksi. Polisi masih memeriksa sopir atas kecelakaan yang terjadi.

"Sekarang sudah diamankan di kantor polisi. Tapi masih kami selidiki kejadian laka tersebut," terang Maryono dihubungi SuaraJogja.id, Minggu.

Ia menerangkan bahwa dugaan kelalaian yang dilakukan pengemudi masih didalami, sehingga belum bisa ditarik kesimpulan.

Baca Juga:Kronologi Pesepeda 64 Tahun Tewas Terlindas Bus di Palbapang, Luka di Kepala dan Perut

"Belum bisa kita pastikan apakah memang ada kelalaian di dalam insiden ini. Yang jelas sopir masih kami periksa untuk penyelidikan kecelakaan," katanya.

Jika nantinya dalam pemeriksaan, kuat dugaannya sopir lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia,  ia akan dikenai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 12/2009. Dimana ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menyusul terjadinya kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Maryono mengaku bahwa lebar jalan lebih kurang hanya 6 meter. Pada pagi hari pukul 07.00 WIB, kondisi jalan masih sepi.

"Tapi untuk bus sebenarnya boleh melintas di sana. Kami hanya mengimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada. Termasuk saat bersepeda dan melintas di jalan raya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul menewaskan satu pesepeda. Pria 64 tahun bernama Ngatijo meninggal setelah terlindas roda bus yang dikemudikan KS.

Baca Juga:Niat Bersepeda, Mbah Ngatijo Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Palbapang

Korban mengalami luka di bagian kepala, hingga bagian perut robek. Petugas polisi dan tim kesehatan membawa korban ke RS Panembahan Senopati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak