Rekonstruksi Tawuran Geng Stepiro dan Sase, Korban Dibacok Berkali-kali di Punggung

Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban berinisial MKA dengan cara membacok punggung korban beberapa kali.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:18 WIB
Rekonstruksi Tawuran Geng Stepiro dan Sase, Korban Dibacok Berkali-kali di Punggung
Reka adegan tawuran geng Stepiro dengan geng Sase digelar di halaman Mapolres Bantul - (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

Nahas, dua orang dari geng Sase menjadi korban dalam tawuran tersebut. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada.

"MKA sempat dirawat 10 hari di RS sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan," paparnya.

Atas kejadian tersebut orang tua dari MKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.

Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana delapan orang sudah dewasa dan tiga orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada tiga orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.

Baca Juga:Hendak Tawuran Bawa Sajam, Pelajar SMP di Cibubur Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi

Ihsan mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Untuk 8 pelaku dewasa sudah kita tahan. 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai, dan satu bilah celurit.

Baca Juga:Tawuran Pelajar di KS Tubun Jakarta Barat, Polisi Amankan 1 Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak