ICJR Sebut Beban Rutan dan Lapas per Januari 2022 Capai 223 Persen

kelebihan kapasitas (overcrowding) di rutan dan lapas itu jadi penyebab berbagai persoalan, antara lain praktik jual beli fasilitas dasar yang diduga terjadi di dalam tahanan

Galih Priatmojo
Minggu, 06 Februari 2022 | 19:33 WIB
ICJR Sebut Beban Rutan dan Lapas per Januari 2022 Capai 223 Persen
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]

SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan beban rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk menampung narapidana di Indonesia terus naik hingga mencapai 223 persen per Januari 2022.

Kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) di rutan dan lapas itu jadi penyebab berbagai persoalan, antara lain praktik jual beli fasilitas dasar yang diduga terjadi di dalam tahanan sampai puluhan narapidana meninggal dunia akibat kebakaran di dalam lapas.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Minggu, mendesak berbagai pihak mulai dari eksekutif sampai legislastif segera melakukan langkah-langkah mengurangi kelebihan kapasitas di dalam lapas dan rutan.

“Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera. Undang-Undang Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini jelas membutuhkan perhatian lebih,” kata Erasmus.

Baca Juga:Vonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Ia menyampaikan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dapat mengurangi beban rutan dan lapas secara drastis dengan memberikan amnesti/grasi massal kepada narapidana narkotika.

Erasmus mengusulkan ampunan itu dapat diberikan kepada narapidana narkotika yang dipenjara karena menggunakan zat terlarang itu untuk diri sendiri.

Alasannya, jumlah narapidana narkotika saat ini masih mendominasi jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia.

Tidak hanya itu, ICJR juga meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepolisian dan kejaksaan untuk menggunakan penahanan non-rutan sebagai alternatif, misalnya tahanan rumah dan tahanan kota.

“Pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP,” terang Erasmus.

Baca Juga:Jalani 11 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Penyidik Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin

ICJR juga mendesak Presiden dapat meminta kejaksaan menggunakan Pasal 14a dan 14c KUHP saat menuntut pengguna narkotika. Pasal-pasal itu memungkinkan adanya pidana bersyarat dengan masa percobaan dan rehabilitasi jalan atau inap berdasarkan kebutuhan, terang Erasmus.

ICJR melaporkan jumlah tahanan di rutan dan lapas cenderung meningkat. Per 30 Maret 2020 yaitu pada awal pandemi jumlah tahanan mencapai 270.721 orang, sementara kapasitas rutan dan lapas hanya mencapai 131.931 orang.

Beban rutan dan lapas saat awal pandemi itu mencapai 205 persen.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi di rumah, sehingga pada Agustus 2020 beban rutan dan lapas berkurang jadi 175 persen.

Namun, angka itu kembali naik pada 2021. Per Juni 2021, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 271.992 sehingga bebannya mencapai 200 persen.

“Hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223 persen,” sebut ICJR dalam siaran tertulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini