3. Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
![Jajaran polisi menunjukkan sejumlah barang bukti atas kasus penganiayaan yang melibatkan petugas PLN yang viral di media sosial saat Konferensi Pers di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/06/27055-pelaku-yang-pukul-petugas-pln-di-bantul.jpg)
Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca Juga:Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
4. Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
![Pelaku berinisial AFS (19) yang memukul petugas PLN saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/06/56761-pelaku-pemukulan-petugas-pln-diamankan.jpg)
Keluarga pelaku penganiayaan kepada petugas PLN di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penunjukkan alat bukti. Surat tugas pencabutan meteran listrik yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan korban, dengan mudah ditunjukkan usai kasus ini dilaporkan ke polisi.
Ibu pelaku, Surti (50) mengaku bahwa anaknya yang berinisial AFS (19) memukul petugas PLN saat mencabut meteran listrik. Hal itu memang salah dan dirinya mengikuti proses hukum yang berlaku.
5. Pengakuan Pelaku yang Viral Usai Pukul Petugas PLN di Bantul, Berniat Bayar Tunggakan Sebelum Akhirnya Tersulut Emosi
Baca Juga:Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
![Pelaku berinisial ASF (19) yang memukul petugas PLN di Kapanewon Kasihan memberi keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (6/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/06/81032-pelaku-pemukulan-petugas-pln-diamankan.jpg)
Warga Sonosewu berinisial ASF (19) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang petugas PLN di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sudah berencana membayarkan tagihan listrik yang menunggak. Kepalang emosi, ASF melayangkan bogem mentah dan menendang korban berinisial ANS yang sudah lebih dulu mencabut meteran listrik.