Viral Petugas PLN Dipukul di Bantul, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain yang Ikut Lakukan Penganiayaan

Polres Bantul bergerak cepat usai video petugas PLN dipukul viral

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 06 Februari 2022 | 15:37 WIB
Viral Petugas PLN Dipukul di Bantul, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain yang Ikut Lakukan Penganiayaan
Viral Warga Ngamuk Keroyok Petugas PLN, Diduga Meteran Dilepas Gegara Tak Kunjung Bayar Listrik (Instagram/@ndorobei.official)

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengaku masih mendalami kasus penganiayaan petugas PLN di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pihaknya masih menelusuri ada tidaknya orang lain yang kuat dugaannya menjadi tersangka lain. 

"Ya itu masih kami dalami lagi, kan baru kami amankan kemarin ya. Kami periksa lagi pelaku dan saksi lagi, apakah memang kejadian itu ada tersangka lain," ujar Archye ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022). 

Ia mengaku dalam video terdapat banyak orang yang diduga bersinggungan dengan korban. Namun satu orang yang paling kuat menjadi tersangka penganiayaan itu. 

"Setelah ada laporan tindak pidana penganiayaan itu, akhirnya kami melakukan penelusuran dari video dan di lokasi kejadian. Pada Sabtu (5/2/2022), satu orang yang kami bawa untuk dimintai keterangan, selanjutnya dia mengakui kalau memang memukul korban," ujar dia. 

Baca Juga:Sehari Tambah 49 Orang, Total 193 Kasus Aktif Covid-19 di Bantul

Meski masih mendalami kasus itu, Archye menyebut bahwa pelaku penganiayaan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Sementara kita sangkakan dengan Pasal itu. Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, satu lembar surat tugas, surat permohonan izin tidak masuk kerja korban karena masih pemulihan, serta satu kaos kerah warna coklat loreng abu coklat milik pelaku.

Sebelumnya, Polisi merespon adanya video dugaan penganiayaan seorang warga terhadapnya petugas PLN yang mencabut meteran listrik rumah miliknya pada Rabu (2/2/2022). Video yang viral itu terjadi di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul sekitar pukul 11.45 WIB. 

Dalam insiden tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AFS (19). Pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut.

Baca Juga:Reaksi Prabowo Soal Duet Pilpres 2024 Cak Imin, Begal Bantul Kalungkan Celurit ke Korban

Hingga kini polisi masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain yang bisa saja terseret tindak pidana penganiayaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini