Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun

pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut oleh petugas PLN

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 06 Februari 2022 | 12:28 WIB
Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
Jajaran polisi menunjukkan sejumlah barang bukti atas kasus penganiayaan yang melibatkan petugas PLN yang viral di media sosial saat Konferensi Pers di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial. 

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun. 

"Jadi betul pelaku ini mengaku telah menganiaya petugas PLN yang mencabut meteran listik karena nunggak pembayaran. Ancaman penjara dua tahun delapan bulan," terang Archye ditemui wartawan di Polres Bantul, Minggu (6/2/2022). 

Archye menjelaskan bahwa pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut. Ia menjelaskan bahwa pemilik rumah belum menyelesaikan pembayaran di bulan Januari 2022.

Baca Juga:Sehari Tambah 49 Orang, Total 193 Kasus Aktif Covid-19 di Bantul

"Jadi sejak awal pihak PLN ini sudah mengirim surat pemberitahuan pada 20 Januari 2022 untuk segera melunasi. Lalu karena tidak ada pembayaran dari pemilik rumah, tanggal 25 Januari PLN melayangkan surat lagi. Terakhir pada 29 Januari PLN memperingatkan jika tidak membayar pada bulan Januari, ada petugas yang akan menindaklanjuti dengan pencabutan meteran listrik," kata dia. 

Puncaknya pada Rabu (2/2/2022), insiden pemukulan itu terjadi. Pelaku tidak terima meteran rumah milik kakaknya dicabut. 

"Setelah itu terjadi pemukulan ke salah satu petugas PLN. Korban atas inisial ANS (26) ditemani oleh 2 orang rekannya yakni YS dan TL," kata Archye. 

Korban yang mendapat pukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuhnya melapor ke Polsek Kasihan. Pada Sabtu (5/2/2022), pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. 

"Nah dari interogasi itu, pelaku memang mengaku memukul korban ini. Bukti-bukti juga kuat akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap dia. 

Baca Juga:Reaksi Prabowo Soal Duet Pilpres 2024 Cak Imin, Begal Bantul Kalungkan Celurit ke Korban

Archye menjelaskan adapun barang bukti berupa satu lembar surat tugas, surat permohonan izin tidak masuk kerja korban karena masih pemulihan, serta satu kaus kerah warna coklat loreng abu coklat milik pelaku.

Terpisah, Pelaku AFS mengaku emosi hingga memukul korban karena korban tidak bisa menunjukkan surat tugas pencabutan meteran listrik rumah kakaknya. 

"Ya itu dia (korban) tidak bisa menunjukkan surat tugas, tapi meteran sudah dicabut lebih dulu," kata dia di hadapan wartawan. 

Ia mengaku tunggakan listrik itu hanya bulan Januari dan memang belum dibayar hingga masuk ke Februari 2022. Namun dirinya tak mengetahui pasti apakah surat peringatan itu sudah dikirim pihak PLN ke kakaknya. 

"Kalau menunggak iya, tapi kalau surat peringatan itu tidak tahu," ujar ASF dengan kepala tertunduk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini