SuaraJogja.id - Sebanyak 63 warga termasuk satu orang Kuasa hukum Warga Wadas dari LBH Yogyakarta masih ditahan di Polres Purworejo, Rabu (9/2/2022) siang. Belum ada kejelasan para warga ditahan oleh aparat polisi itu.
Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harifa menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sejak Selasa (8/2/2022) siang hingga menjelang sore.
Ratusan polisi yang masuk ke Desa Wadas diduga megancam hingga membuat warga resah.
"Sampai siang ini belum keluar, satu anggota kami yang juga kuasa hukum warga Wadas bernama Dhanil Al Ghifari juga belum diperbolehkan keluar," terang Era, dihubungi SuaraJogja.id melalui pesan singkat, Rabu.
Sebelumnya dua kuasa hukum Warga Wadas--Julian Dwi Prasetya dan Dhanil Al Ghifari--sempat dihalangi masuk ke dalam desa oleh aparat. Selanjutnya kedua tim kuasa hukum ikut dibawa bersama warga lainnya yang ditangkap ke Polsek Bener.
Meski salah seorang kuasa hukum yaitu Julian dibolehkan keluar, satu kuasa hukum lainnya masih ikut ditahan.
"Saat ini LBH masih melakukan pendampingan kepada warga yang ditangkap," kata dia.
Ia mengatakan kondisi Desa Wadas saat ini sudah mereda. Meski demikian warga masih merasakan trauma dengan kedatangan aparat yang tiba-tiba hingga menangkap sejumlah warga.
Terpisah, Kuasa Hukum Warga Wadas, Julian Dwi Prasetya menyebut bahwa kedatangan ratusan aparat polisi ke Desa Wadas merupakan ancaman. Selain itu tidak ada pemberitahuan secara jelas tujuan polisi datang ke Desa Wadas.
"Kami tidak diberitahu tujuannya apa. Ini yang kami sayangkan. Bahkan warga seperti diburu hingga dikejar ke hutan," kata dia.
- 1
- 2