Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos

Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP DIY ada ribuan baliho tak berizin alias ilegal yang berdiri di pinggir jalan-jalan Jogja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Lewat tengah hari, Rabu (12/1/2022) lalu suasana mendung menggelayuti sebagian wilayah Sleman. Tak berapa lama hujan deras disertai angin kencang menghembus.

Bruukkk...suara benturan keras mengagetkan warga yang tengah berteduh di sekitar simpang empat Gejayan. Sebuah baliho raksasa roboh usai dihempas angin yang datang bersamaan hujan deras.

Baliho yang melintang di sisi Barat simpang empat Gejayan membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat tersendat sebelum kemudian petugas polisi secara perlahan mengurai kemacetan.

Belakangan diketahui dari hasil penyelidikan, baliho yang ambruk tersebut urung mengantongi izin pendiriannya, alias ilegal.

Baca Juga:Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

Lantas bagaimana sebetulnya prosedur pendirian baliho di Jogja serta bagaimana mereka bisa luput mengawasi pendirian baliho yang ilegal tersebut?

Berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman setidaknya ada ratusan baliho yang berdiri di Bumi Sembada. Jumlah ini hanya khusus dicatat dari baliho yang memiliki izin saja.

"Hingga saat ini ada 394 baliho yang masih berlaku izinnya di Sleman," kata Kepala Seksi Bangunan Gedung DPMPTSP Sleman Faisal Rahadian saat ditemui, Jumat (28/1/2022).

Faisal menjelaskan pendirian baliho sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana tertuang berbagai macam aturan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum mendirikan sebuah baliho. 

Di dalam Perbup itu juga dibedakan jenis dari reklame yakni dari sisi konstruksi dan yang tidak berkonstruksi. Contoh reklame berkonstruksi adalah billboard, neon board, baliho, papan nama usaha yang ada di depan toko atau pusat perbelanjaan hingga videotron.

Baca Juga:Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

"Kalau reklame tidak berkonstruksi itu ada spanduk, rontek, banner, reklame kain dan lain-lain," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak