Banyak Baliho Roboh, DPUPKP Sleman Panggil Pemilik Reklame Tak Berizin

Sejumlah baliho di beberapa wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman roboh karena tidak kuat menahan angin kencang yang berlangsung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 April 2021 | 19:28 WIB
Banyak Baliho Roboh, DPUPKP Sleman Panggil Pemilik Reklame Tak Berizin
Baliho di kawasan Gejayan roboh usai diterpa angin kencang disertai hujan deras. [TRCBPBDDIY / Twitter]

SuaraJogja.id - Pemasangan baliho dan reklame di Kabupaten Sleman menarik atensi khalayak ramai beberapa hari terakhir. Bukan tanpa sebab, diketahui bahwa beberapa baliho dan reklame tersebut ambruk setelah diterpa cuaca ekstrem.

Peristiwa itu terjadi tepatnya pada Minggu (4/4/2021) siang kemarin. Sejumlah baliho di beberapa wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman roboh karena tidak kuat menahan angin kencang yang berlangsung.

Di Sleman, beberapa baliho di Condongcatur dan Caturtunggal, Depok, Sleman juga tak luput dari hujan angin hingga roboh dalam kejadian waktu itu. Kendati tidak mencatatkan korban jiwa, tetapi kejadian itu tentu menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Taufiq Wahyudi mengatakan bahwa perizinan baliho itu ada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman.

Baca Juga:Siklon Tropis Seroja Sedang Bergerak Menjauh dari Indonesia

"Untuk perizinan baliho itu ada di DPMPPT," kata Taufiq saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/4/2021).

Taufiq menjelaskan bahwa peran DPUPKP adalah dalam ranah pengawasan dan juga sekaligus sebagai pembinaan.

Mengenai kejadian memprihatinkan dengan ambruknya beberapa baliho akibat cuaca ekstrem kemarin, kata Taufiq, sudah ada tindaklanjut. Pemilik baliho yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diberi pembinaan lebih lanjut.

"Sudah kita undang untuk datang ke kantor. Tujuannya untuk sebagai langkah pembinaan sekaligus untuk mngurus izin [baliho yang ambruk tersebut]," ujarnya.

Diakui Taufiq, memang tidak sedikit baliho yang ambruk itu tidak memiliki izin. Setidaknya hampir semua baliho yang tergolong masih berukuran kecil itu tidak berizin.

Baca Juga:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng 3 Hari ke Depan

"Jadi untuk yang kecil-kecil kebanyakan tidak berizin. Kemarin yang roboh sudah kami bersihkan," ucapnya.

Menurutnya, surat panggilan kepada pemilik baliho atau reklame yang terlihat tidak sesuai ketentuan sudah bukan hal yang baru untuk dilakukan. Terutama bagi yang memasang baliho hingga dapat membahayakan pengguna jalan atau masyarakat lain.

Menurut Taufiq terdapat beberapa penyebab baliho dan reklame itu berjatuhan atau ambruk diterpa angin kencang. Kebanyakan pemilik abai terkait hal-hal teknis soal pemasangan tersebut.

"Perturan Bupai-nya sudah ada. Mulai dari besaran reklame sekian, harus kontruksi seperti apa dan lain sebagainya," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Susmiarto, menuturkan bahwa selama ini jajaran Satpol-PP hanya menertibkan spanduk, baner hingga rontek yang menyalahi aturan pemasangan.

Mulai dari spanduk yang melintang ke jalan, banner dan rontek yanh terpasang di pohon hingga tiang telpon atau listrik dan sebagainnya.

Sedangkan untuk reklame berkontruksi, kata Susmiarto, pengawasan dan peringatan sebanyak tiga kali hingga pembinaan itu berada pada wewenang DPUPKP Sleman.

"Apabila pemilik tidak bongkar sesuai waktu yang ditentukan, jajaran Satpol-PP diamanahi untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.

Namun memang diakui, Susmiarto bahwa hingga saat ini belum ada tindakan langsung dari Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran baliho yang bermasalah. Kendati begitu, penertiban spanduk, banner dan rontek tadi masih terus berlangsung.

"Iya [terus dilakukan giat penertiban spanduk, banner dan rontek] menyesuaikan giat yang lain, rata-rata tiga kali per pekan," tegasnya.

Susmiarto mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi aturan yang ada terkait pemasangan spanduk hingga baliho itu.

Sudah dengan jelas, kata Susmiarto nahwa aturan menyebut bahwa tidak memasang spanduk dengan melintang ke jalan. Pasalnya hal itu dapat membahayakan orang yang berlalu lintas di jalan.

Selain itu jika pemasangan dilakukan di pohon atau fasilitas umum lainnya juga akan merusak keindahan. Sehingga hal-hal tersebut memang perlu diperhatikan.

"Reklame kontruksi harus izin, kontruksi harus kuat, aman, terus dikontrol," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini