Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE

Yogi dan kawan-kawan pendamping hukum sempat mengalami kesulitan saat hendak menemui warga Wadas yang ditahan di Polsek Bener maupun Polres Purworejo.

Eleonora PEW
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:05 WIB
Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]

SuaraJogja.id - Proses hukum yang dijalani tiga warga Wadas yang ditangkap polisi naik status dari penyelidikan pada Selasa (8/2/2022) ke penyidikan pada Rabu (9/2/2022). Kabar tersebut disampaikan Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers pada Kamis (10/2/2022).

Yogi dan kawan-kawan pendamping hukum sempat mengalami kesulitan saat hendak menemui warga Wadas yang ditahan di Polsek Bener maupun Polres Purworejo. Saat ke Polres Purworejo, pihaknya pun menanyakan kepada polisi alasan para warga ditangkap, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Kami sempat tanya polisi, apa alasan dan dasar hukum kawan-kawan warga ditangkap. Kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Polisi tidak mampu menjelaskan secara pasti warga ditangkap karena apa. Katanya hanya terkait rangkaian peristiwa sebelumnya, tapi tidak jelas rangkaian peristiwa yang bagaimana. Tindakan pidana apa tidak jelas," ungkap Yogi.

Lantas, ia dan rekan-rekan tetap berupaya meneui warga yang ditahan, tetapi polisi kemudian mentetapkan syarat tes antigen, sehingga pihaknya melakukan sesuai permintaan polisi. Ia pun baru bis amenemui para warga Wadas yang ditangkap pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:Hari Terakhir Pengukuran Lahan, Polda Jateng Klaim Kondisi Desa Wadas Sudah Kondusif

Saat menemui mereka, Yogi dan kawan-kawan mendapatkan informasi bahwa ternyata sebagian warga sudah masuk BAP saat masih di Polsek Bener.

"Artinya, mereka di-BAP tanpa didampingi penasihat hukum. Yang belum, masih mungkin kami dampingi," jelas Yogi.

Lantas pada Rabu dini hari dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 orang. Setelah itu, ada tiga warga yang diperiksa lebih lanjut. Merekalah yang status pemeriksaan hukumnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Mereka dituding melanggar hukum yang tertulis pada dua pasal undang-undang. Salah satunya UU ITE.

"Tiga orang ini perkaranya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana, yaitu pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan SARA. Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoaks)," terang Yogi.

Baca Juga:Pedas! Fahri Hamzah Sentil Anggota DPR RI Dapil Wadas: Mana Ndasmu?

HP ketiga warga yang menjalani penyidikan itu pun disita. Yang membuat Yogi heran, dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.

"Satu hari sebelumnya mereka ditangkap tahap penyelidikan. Jadi hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," terang dia.

Pengacara LBH Jogja, Budi Hermawan, juga menambahkan, sejak disita, ponsel ketiga warga Wadas itu masih dalam kondisi aktif.

"Disita pun sampai sekarang sebenarnya masih kondisi aktif, jadi seluruh media sosial mereka berada di bawah kendali kepolisian," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak