SuaraJogja.id - Proses hukum yang dijalani tiga warga Wadas yang ditangkap polisi naik status dari penyelidikan pada Selasa (8/2/2022) ke penyidikan pada Rabu (9/2/2022). Kabar tersebut disampaikan Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers pada Kamis (10/2/2022).
Yogi dan kawan-kawan pendamping hukum sempat mengalami kesulitan saat hendak menemui warga Wadas yang ditahan di Polsek Bener maupun Polres Purworejo. Saat ke Polres Purworejo, pihaknya pun menanyakan kepada polisi alasan para warga ditangkap, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Kami sempat tanya polisi, apa alasan dan dasar hukum kawan-kawan warga ditangkap. Kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Polisi tidak mampu menjelaskan secara pasti warga ditangkap karena apa. Katanya hanya terkait rangkaian peristiwa sebelumnya, tapi tidak jelas rangkaian peristiwa yang bagaimana. Tindakan pidana apa tidak jelas," ungkap Yogi.
Lantas, ia dan rekan-rekan tetap berupaya meneui warga yang ditahan, tetapi polisi kemudian mentetapkan syarat tes antigen, sehingga pihaknya melakukan sesuai permintaan polisi. Ia pun baru bis amenemui para warga Wadas yang ditangkap pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:Hari Terakhir Pengukuran Lahan, Polda Jateng Klaim Kondisi Desa Wadas Sudah Kondusif
Saat menemui mereka, Yogi dan kawan-kawan mendapatkan informasi bahwa ternyata sebagian warga sudah masuk BAP saat masih di Polsek Bener.
"Artinya, mereka di-BAP tanpa didampingi penasihat hukum. Yang belum, masih mungkin kami dampingi," jelas Yogi.
Lantas pada Rabu dini hari dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 orang. Setelah itu, ada tiga warga yang diperiksa lebih lanjut. Merekalah yang status pemeriksaan hukumnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Mereka dituding melanggar hukum yang tertulis pada dua pasal undang-undang. Salah satunya UU ITE.
"Tiga orang ini perkaranya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana, yaitu pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan SARA. Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoaks)," terang Yogi.
Baca Juga:Pedas! Fahri Hamzah Sentil Anggota DPR RI Dapil Wadas: Mana Ndasmu?
HP ketiga warga yang menjalani penyidikan itu pun disita. Yang membuat Yogi heran, dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
"Satu hari sebelumnya mereka ditangkap tahap penyelidikan. Jadi hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," terang dia.
Pengacara LBH Jogja, Budi Hermawan, juga menambahkan, sejak disita, ponsel ketiga warga Wadas itu masih dalam kondisi aktif.
"Disita pun sampai sekarang sebenarnya masih kondisi aktif, jadi seluruh media sosial mereka berada di bawah kendali kepolisian," tuturnya.