SuaraJogja.id - Operasional layanan KRL Jogja-Solo pada pemberlakuan masa PPKM Level 3 mulai 8 Februari lalu beroperasi secara normal. Meski demikian, sejumlah pengetatan dalam protokol kesehatan akan dilakukan untuk kesehatan seluruh pengguna KRL.
Aturan dan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar. Atau para pengguna juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93 persen antara lain N95, KN95, dan KF94.
"KAI Commuter mengajak para pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah untuk masuk. Selain itu pengguna juga tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun secara fisik untuk diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL," papar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (10/2/2022).
Baca Juga:Ada Asap dan Percikan Api di KRL, Begini Penjelasan KAI Commuter
Anne mengatakan, jam operasional KRL Jogja-Solo pada masa PPKM Level 3 ini tetap pada pukul 05:00–18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL setiap hari. Jam operasional dan jam perjalanan ini tetap sejalan dengan rata-rata volume harian bulan Februari hingga 9 Februari kemarin yaitu sebesar 9.029 pengguna, tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan rata-rata volume harian bulan Januari 2022 yaitu sebesar 9.184 orang.
"Sedangkan volume sejak memasuki PPKM Level 3 yaitu 6.680 dan 6.478 pengguna masing-masing pada 8 dan 9 Februari," ungkapnya.
Mobilitas pengguna KRL juga masih terpusat di jam-jam sibuk pagi dan sore hari sehingga pada waktu-waktu tersebut ada potensi kepadatan di stasiun maupun kereta. Untuk itu, petugas di stasiun akan melakukan antrean penyekatan guna membatasi jumlah orang yang dapat naik ke kereta.
"Agar terhindar dari antrean ini, pengguna dapat mengikuti informasi kepadatan stasiun dan posisi real time KRL melalui aplikasi KRL Access. Selain itu, masyarakat yang masih harus beraktivitas keluar rumah menggunakan transportasi publik juga kami imbau dapat memanfaatkan KRL yang sangat lengang pada waktu di luar jam-jam sibuk," katanya.
Para penumpang KAI Commuter diimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam KRL guna mengurangi penyebaran Covid-19 melalui droplet (atau cairan mulut yang keluar) pada saat berbicara. KAI Commuter juga mengimbau anak usia di bawah lima tahun (Balita) menggunakan KRL hanya dalam keperluan yang sangat mendesak dan sementara anak usia 5-12 tahun dalam menggunakan KRL harus didampingi orang tuanya.
Baca Juga:Dari KAI Commuter, Aturan Tambahan Naik KRL untuk Lansia, Balita dan Pelajar
"Sebaiknya kalau tidak ada keperluan mendesak, balita tidak diajak ikut naik KRL," ujar dia.
Beberapa aturan tambahan lainnya, lanjut Anne, yang diterapkan KAI Commuter sejak pandemi Covid-19 yaitu pengguna dengan barang bawaan berukuran besar dan tidak melebihi ukuran yang sudah diatur dan diizinkan untuk dibawa ke dalam KRL, dapat menggunakan KRL pada jadwal-jadwal kereta pertama dan di luar jam-jam sibuk.
"Sedangkan bagi lansia diarahkan untuk naik KRL pada jam 10:00–14:00 WIB," ujarnya.