Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Luka Kecelakaan Karambol di Bantul

Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.

Eleonora PEW
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:40 WIB
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Luka Kecelakaan Karambol di Bantul
Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan karambol di Bantul - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan biaya luka-luka kepada korban kecelakaan karambol di Simpang Empat Ketandan Bantul

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (11/2/2022) malam. Kecelakaan beruntun yang berawal dari satu unit Bus AKAP PO MIRA dengan nomor polisi S-7262-US ini melibatkan truk AD-1998-AU, mobil City AB-1025-MQ, mobil Brio AB-1726-DA, mobil Avanza R-1807-BB, mobil Pajero AB-1050-RN, mobil Expander AB-1186PX, dan sepeda motor AB-2586-KW serta SPM BM-6858-KQ.

Kecelakaan karambol berawal saat sopir Bus Mira melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di TKP mendekati lampu APILL Simpang Empat Ketandan, pengemudi kehilangan kendali, kemudian menabrak rombongan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu menyala hijau.

Mulanya mobil City AB-1025-MQ yang tertabrak, kemudian beruntun ke truk boks No AD-1998-AU dan seterusnya sampai pengendara sepeda motor juga menjadi korban kecelakaan.

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi

Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.

Salah satu adalah Fadli (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Satu korban dirawat, dan satu lagi sudah dibolehkan pulang.

PT Jasa Raharja Cabang DIY, dengan semangat core value akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk memastikan semua korban kecelakaan beruntun di simpang empat Ketandan dijamin Jasa Raharja.

"Jasa Raharja turut prihatin atas musibah tersebut serta memberikan surat jaminan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta," tutur Kepala Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono.

Baca Juga:Jasa Raharja Gelar Talkshow Live Streaming Edukasi Human Error

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Undang-undang No 34 Tahun 1964, dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017.

Korban luka-luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak