SuaraJogja.id - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan biaya luka-luka kepada korban kecelakaan karambol di Simpang Empat Ketandan Bantul
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (11/2/2022) malam. Kecelakaan beruntun yang berawal dari satu unit Bus AKAP PO MIRA dengan nomor polisi S-7262-US ini melibatkan truk AD-1998-AU, mobil City AB-1025-MQ, mobil Brio AB-1726-DA, mobil Avanza R-1807-BB, mobil Pajero AB-1050-RN, mobil Expander AB-1186PX, dan sepeda motor AB-2586-KW serta SPM BM-6858-KQ.
Kecelakaan karambol berawal saat sopir Bus Mira melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di TKP mendekati lampu APILL Simpang Empat Ketandan, pengemudi kehilangan kendali, kemudian menabrak rombongan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu menyala hijau.
Mulanya mobil City AB-1025-MQ yang tertabrak, kemudian beruntun ke truk boks No AD-1998-AU dan seterusnya sampai pengendara sepeda motor juga menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi
Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.
Salah satu adalah Fadli (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Satu korban dirawat, dan satu lagi sudah dibolehkan pulang.
PT Jasa Raharja Cabang DIY, dengan semangat core value akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.
Koordinasi dilakukan dengan Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk memastikan semua korban kecelakaan beruntun di simpang empat Ketandan dijamin Jasa Raharja.
"Jasa Raharja turut prihatin atas musibah tersebut serta memberikan surat jaminan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta," tutur Kepala Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono.
Baca Juga:Jasa Raharja Gelar Talkshow Live Streaming Edukasi Human Error
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Undang-undang No 34 Tahun 1964, dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017.
Korban luka-luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.