SuaraJogja.id - Rutan Kelas IIB Wates menerima pelimpahan tahanan pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo. Pria yang diketahui sebagai kyai itu ditahan setelah diduga melakuan tindak pidana pencabulan kepada seorang santriwatinya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan dilimpahan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Ya benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka dengan inisial MS atau (S),” kata Deny, Senin (14/2/2022).
Deny menuturkan penahanan sendiri bakal dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa tahanan itu terhitung sejak Senin (14/2/2022) hari ini sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Kulon Progo Capai 482 Pasien, Ini 10 Kapanewon yang Sumbang Kasus Tambahan
Ia mengungkapkan bahwa penahanan S didasari pada dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini terdakwa masih akan menjalani masa isolasi terlebih dulu. Sembari memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar sehat selain dari pemeriksaan antigen juga.
"Setelah kami menerima tahanan ini adalah prosedur isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Sebelum masuk (terdakwa S) sudah kami antigen dan hasilnya negatif," tuturnya.
Terkait dengan agenda persidangan, kata Deny masih akan menunggu surat dari pengadilan maupun dari kejaksaan.
Sementara itu, melalui keterangan tertulisnya Kejaksaan Negeri Kulon Progo turut membenarkan agenda penyerahan tersangka serta tidak lupa sejumlah barang bukti tahap kedua. Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Polres Kulon Progo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:Pecah Rekor, Kulon Progo Tambah 104 Kasus Covid-19 dalam 24 Jam
Dengan perkara pidana umum pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Senin, 14 Februari 2022 berlangsung Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Pihak Penyidik Polres Kulon Progo kepada Tim Jaksa Penuntut Umum MARTIN EKO PRIYANTO, dan EVI NURUL HIDAYATI, atas Perkara Pidana Umum Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MS terhadap anak korban ADS," kata Kajari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti dalam siaran persnya.
Dalam penyerahan ini juga dilengkapi beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone milik korban dan tersangka. Serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada waktu peristiwa pencabulan dan masih ada beberapa lainnya.
Berdasarkan keterangan tersebut kasus dugaan pencabulan tersebut menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal kota Jogja. Santriwati itu diketahui telah mondok kurang lebih selama satu tahun di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Sentolo.
"Kejadian bermula pada bulan April 2021 saat keduanya melakukan perjalanan dari Jogja mengendarai mobil, tersangka melakukan pencabulan di dalam mobil," tuturnya.
Selanjutnya pada bulan Mei 2021 tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya untuk memuluskan aksi bejatnya lagi. Bahkan tersangka juga memberikan anak korban sejumlah uang sebagai imbalan sekaligus bertujuan agar korban tutup mulut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak keamanan Polri. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates," pungkasnya.