SuaraJogja.id - Pemda DIY bersama dengan DPRD DIY akhirnya mengesahkan empat peraturan daerah (perda) pada awal 2022 ini. Salah satunya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disahkan pada Senin (14/02/2022). Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini diklaim menjadi satu-satunya di Indonesia.
"Perda ini untuk menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan, sekaligus melawan terorisme, separatisme dan ekstrimisme di Jogja melalui sinau pancasila," ujar Ketua Pansus Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Eko Suwanto usai pengesahan perda di kantor DPRD DIY, Senin Siang.
Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY tersebut, perda baru tersebut akan menjadi payung hukum dalam mengatasi persoalan terorisme yang makin marak di DIY. Sebut saja penangkapan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah(JAH) di Bantul beberapa hari lalu.
Dengan adanya perda tersebut, maka Pemda bisa lebih mudah melakukan penegakan hukum atas aksi-aksi penyelewengan terhadap dasar negara Pancasila. Pelaku intoleransi, terorisme, separatisme, baik di dunia nyata maupun maya akan mendapatkan sanksi yang jelas.
"Pemda diminta segera mengalokasikan anggarannya untuk mendukung program sinau pancasila yang sudah punya perda ini," tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam perda tersebut termatub program Sinau Pancasila. Program ini menanamkan Pancasila kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan pelatihan dan diklat, termasuk keistimewaan DIY yang berbasis kearifan lokal.
Sinau Pancasila diberlakukan bagi ASN maupun tenaga bantu di kabupaten/kota maupun provinsi. Mereka akan mendapatkan pembekalan Sinau Pancasila melalui diskusi dengan para pakar dan orang-orang yang berkompeten.
"Program ini diharapkan bermanfaat dalam pembuatan kebijakan dalam menyusun perda atau APBD dan Danais yang harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila," jelasnya.
Eko menambahkan, pendidikan Pancasila juga diberlakukan bagi peserta didik dan masyarakat umum. Kesbangpol dalam pelaksanaan program pembekalan Pendidikan Pancasila melalui edukasi mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi.
Baca Juga:Ini yang Bikin Geng Motor Nekat Bacok Anggota Pemuda Pancasila di Sukabumi
Pemda bisa meminta Dinas Pendidikan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan perda tersebut. Termasuk menggelar kegiatan kebudayaan, teknologi dan riset tentang Pancasila sesuai perda.
"Selain itu ada pendidikan pancasila informal untuk menggelorakan Pancasila sebagai komitmen berjuang bersama dengan harapan tidak ada ruang untuk tumbuhnya intoleransi, terorisme, separatisme dan berbagai ancaman Pancasila dan NKRI di DIY," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi