"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.
Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.