Tak hanya Aksi Pencurian Motor, Pelaku KBP Juga Terlibat Transaksi Narkoba di Kota Jogja

Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2021 lalu.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:48 WIB
Tak hanya Aksi Pencurian Motor, Pelaku KBP Juga Terlibat Transaksi Narkoba di Kota Jogja
Pelaku pencurian motor berinisial KBP digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (15/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.

Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak