"Kalau dari keterangan, mereka melihat korban mungkin dalam kondisi lemah sendiri boncengan dibuntuti dikejar sama mereka. Jadi acak saja targetnya. Di lempar botol kaca sempat kena kaki. Udah dibawa, pelaku menyelipkan di balik celananya di balik perut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian adalah satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang sekira 60 cm dengan bagian gagang dibalut kain biru, 1 buah motor Honda Scoopy, 1 buah helm yang warna hitam, 1 bola jaket jumper warna biru dan 1 buah celana panjang.
Ditambahkan Rony, pihaknya juga masih mendalami kemungkinkan penambahan TKP lainnya. Serta kemungkinan adanya pasal yang lain akan ditetapkan kepada para tersangka.
"Untuk saat ini pasal dan ancaman hukuman yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahin 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung