SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman mengamankan tiga orang warga Mandan, Banyurejo, Tempel, Sleman setelah terlibat dalam aksi penganiayaan di wilayahnya. Tiga pelaku tersebut bahkan melakukan aksi penganiayaan itu sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menerangkan, kasus pertama terjadi pada Minggu (13/2/2022) kemarin di Mandan, Banyurejo, Tempel, Sleman. Melibatkan tiga orang pelaku yakni PW (27), TW (24), dan PF (23) yang merupakan warga Mandan.
Saat itu tiga orang pelaku bersama beberapa temannya sedang bertugas jaga ronda di kampung. Lalu ada dua orang melewati pos ronda dengan mengendarai sepeda motor.
Para pelaku lantas memberhentikan dan mendatangi dua orang tersebut. Dua orang dicecar oleh pertanyaan dari para pelaku.
Baca Juga:Sambil Bawa Celurit Lempar Botol Kaca ke Pengendara Motor, 3 Orang Diamankan Polres Sleman
"Saat itu sembari menanyakan ke korban bahwa yang bersangkutan pelaku yang diamankan ini juga melakukan pemukukan ke korban. Dia memukuli korbannya dengan peran masing-masing. TW dan PF ada yang memukul, ada yang nendang, adanya membenturkan kepala korban ke lutut," kata Ronny saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022).
Selanjutnya korban diajak ke depan teras warga untuk menunggu datangnya dukuh. Tidak lama setelah dukuh setempat datang kedua orang tua korban juga ikut tiba untuk menjemput anaknya.
Kemudian dukuh menjelaskan kepada kedua orang tua korban. Pada saat itu kedua orang tua korban menyatakan bahwa permasalah selesai dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut.
"Namun pasa Minggu 13 Februari 2022 sekira jam 14.30 orang tua korban melaporkan kejadian itu di Polres Sleman. Kejadian pengeroyokan yang di mana langsung kami tindaklanjuti," terangnya.
Usut punya usut, kata Ronny, tiga orang yang sama tersebut juga sempat melakukan aksi penganiayaan di lokasi berbeda namun masih di wilayah Tempel. Saat itu salah satu dari tiga pelaku itu meneriaki seseorang pengendara motor yang diduga klitih.
Baca Juga:Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung
"Jadi yang bersangkutan (korban) diteriakin, ketakutan melarikan diri akhirnya nabrak rumah warga. Lalu massa pada keluar terus digebukinlah sama tiga orang ini. Pelaku yang sama juga dilaporkan hari Minggu. Sehingga bisa terungkap garis benang merahnya dilakukan oleh tiga orang yang sama ini. Ada 2 perkara 2 TKP yang dilakukan dengan orang yang sama," paparnya.
Untuk kasus yang meneriaki seseorang klitih itu, disampaikan Ronny, pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebab dari keterangan dari korban pelaku lebih dari tiga orang.
"Keterangan dari korban pelaku lebih dari 3, ada 7 orang lah. Itu akan kita dalami karena memang awal mula pemicu bergeraknya massa dari yang meneriaki klitih itu maka kita dalami niat dari orang lain. Akan ada berkembang tersangka baru juga bisa nanti kita akan telusuri," jelasnya.
Sedangkan untuk motif tiga pelaku melakukan penganiayaan saat menjaga pos ronda itu, Ronny menjelaskan bahwa mereka memang hanya menduga-duga saja. Ia menyebut kejadian itu sebagai main hakim sendiri.
"Jadi mereka betul karena merasa jaga pos ronda malam itu mereka mau muter-muter nyari (klitih) siapa tahu ada yang diduga klitih membawa sajam dan segala macam. Ya artinya lebih ke main hakim sendiri," sebutnya.
Atas kejadian ini para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ditambah penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.