SKB 3 Menteri Biang Kerok Kerusuhan
Menanggapi penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada 2021, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan gubernur dan kapolda setempat untuk memberi penanganan dengan memperhatikan hukum dan HAM.
"Semua harus menahan diri. Kita hidup di NKRI, di mana hak-hak asasi manusia itu harus dilindungi oleh negara," kata Mahfud MD.
![Serangan masjid Ahmadiyah [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/03/64056-serangan-masjid-ahmadiyah-ist.jpg)
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dievaluasi untuk dibatalkan. Komnas menilai, adanya SKB tersebut menjadi salah satu akar terjadinya perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Baca Juga:Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar dan Kalimat Syahadatnya Dicopot, Guntur Romli Murka
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mempunyai banyak catatan mengenai kasus konflik terhadap jemaah Ahmadiyah. Menurutnya, yang menjadi akar masalah memang adanya SKB Menteri Agama, jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat tersebut.
"Yang itu salah satu akarnya memang SKB tiga menteri, SKB nomor 3 tahun 2008, persis tadi dikatakan kalau di situ ada empat klausul, satu, dua, tiganya efektif, tapi nomor empatnya diabaikan. Dan terbukti gagal. Oleh karenanya sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan ya," kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).
Anam mengatakan, jika negara berkomitmen terhadap hukum dan terutama soal Hak Asasi Manusia, maka SKB 3 menteri tersebut harus dicabut. Faktanya justru sudah banyak kasus-kasus pelanggaran HAM terjadi.
Dalam SKB 3 menteri tersebut, salah satu klausul meminta Jemaat Ahmadiyah "untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam."
Meski disertai dengan klausul keempat, yakni warga masyarakat diminta menjaga ketenteraman antarumat bergama dan "tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)," nyatanya SKB 3 menteri itu malah modal pelaku tindakan represif terhadap jemaah Ahmadiyah.
Baca Juga:Kemenag Minta Masjid Ahmadiyah Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Seluruh Umat Islam
Menag Janji Kaji SKB 3 Menteri