Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.
Yaqut tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Kemudian pada September 2021 lalu, berbagai pihak mendesak supaya SKB 3 menteri dicabut, buntut dari penyerangan dan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Baca Juga:Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar dan Kalimat Syahadatnya Dicopot, Guntur Romli Murka
Menanggapi desakan tersebut, Yaqut mengatakan akan mengkaji SKB Tiga Menteri tentang perintah terhadap Penganut Pengurus JAI.
Banyak yang harus dipertimbangkan dan masih dalam proses pengkajian untuk mencari solusi katanya saat itu. Hingga kini pun kajian belum final dan belum ada keputusan terhadap SKB 3 menteri tersebut.