SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AS alias U (28) harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan. Warga Godean, Sleman itu diketahui melakukan aksi persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Godean. Saat itu korban dan pelaku menghadiri sebuah acara di daerah Bantul.
"Awal mula korban berangkat ke Bantul untuk peresmian suatu acara kemudian pulang dengan temannya, dengan temannya kemudian diajak ke rumah tersangka," kata Bowo kepada awak media di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022).
Bowo menjelaskan antara korban dan pelaku belum saling mengenal. Mereka baru bertemu pada hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB saat berangkat ke Bantul untuk menghadiri suatu acara.
Baca Juga:Bukan Klitih, Peristiwa Viral di Jalan Godean Saat Malam Tahun Baru Korban Kecelakaan
Kemudian setelah berada di rumah tersangka, korban diajak untuk minum-minuman keras. Saat itu korban bersama tersangka dan tiga orang teman lainnya.
Korban yang ketika itu sudah berada di bawah minuman keras lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Padahal saat itu korban pun sempat menolak.
"Sekitar pukul 17.00 tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak dan tidak mau melakukan tetapi karena tidak berdaya akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban tersebut," terangnya.
Disampaikan Bowo, pelaku saat itu hanya satu orang AS ini saja. Berdasarkan informasi yang didapat korban sendiri diketahui baru berusia 15 tahun.
Tersangka AS yang dihadirkan di Mapolsek Godean mengakui bahwa perbuatan bejat itu memang dilakukan saat mereka terpengaruh minuman keras (miras). Miras itu dikatakan dibeli bersama-sama dengan temannya.
Baca Juga:Kapolsek Godean Bantah Ada Korban Klitih di Jalan Godean Saat Perayaan Malam Tahun Baru
AS tidak menampik bahwa dalam posisi mabuk ia kemudian tertarik dengan korban. Namun ia menyatakan tidak tahu kalau usia korban masih di bawah umur.
"Bersama teman-teman mabuk. Korban mabuk juga. Tidak tahu (kalau korban usia masih di bawah 18 tahun). Ya tergoda saat pas mabuk itu. Anaknya cantik," ungkap tersangka AS.
Dari penanganan perkara tersebut penyidik kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian hingga satu unit sepeda motor.
Atas kejadian tersebut tersangka AS alias U dikenai Pasal 81 Jo 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.