Ajak Korban Tenggak Miras, Pria Godean Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Korban yang ketika itu sudah berada di bawah minuman keras lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:58 WIB
Ajak Korban Tenggak Miras, Pria Godean Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Tersangka kasus persetubuhan dihadirkan dalam rilis di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Bersama teman-teman mabuk. Korban mabuk juga. Tidak tahu (kalau korban usia masih di bawah 18 tahun). Ya tergoda saat pas mabuk itu. Anaknya cantik," ungkap tersangka AS.

Dari penanganan perkara tersebut penyidik kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian hingga satu unit sepeda motor.  

Atas kejadian tersebut tersangka AS alias U dikenai Pasal 81 Jo 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Bukan Klitih, Peristiwa Viral di Jalan Godean Saat Malam Tahun Baru Korban Kecelakaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak