Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

Kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:52 WIB
Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
Sejumlah pekerja beraudiensi bersama pihak Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (17/2/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Sejumlah serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman Kamis (17/2/2022). Hal ini sebagai aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menilai bahwa kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan. Belum lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda hingga sekarang yang menyebabkan banyak pekerja di rumahkan.

JHT sendiri, kata Irsyad adalah hak mutlak dari pekerja. Mengingat dana itu dikumpulkan dari upah pekerja pada setiap bulannya. Sehingga seharusnya pemerintah tidak berhak kemudian menahan uang itu.

"Dalam hal pemerintah ingin melakukan hal yang demikian, maka pemerintah membuat skema perlindungan tersendiri, dengan dana dari pemerintah melalui skema bansos dengan persyaratan-persyaratan tertentu sepanjang tidak diskriminatif dan menjunjung HAM," kata Irsyad, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah

Menurut Irsyad, dalih pemerintah terkait pekerja yang kehilangan pekerjaan akan terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu hanya omong kosong. Pasalnya JKP sendiri hanya berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Padahal pemerintah, kata Irsyad, telah memperluas sistem kontrak dan outsourcing. Hal itu membuat pekerja yang sudah habis masa kontrak lalu mengundurkan diri atau dipaksa mengundurkan diri dan pensiun dini tidak akan mendapatkan JKP.

"Selama ini JHT telah diandalkan pekerja atau buruh jika kehilangan pekerjaan terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum usai. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," terangnya.

Maka dalam hal ini, ia menegaskan bahwa Permanaker JHT ini secara jelas mengancam kehidupan keluarga buruh terlebih di tengah masa pandemi Covid-19. Belum lagi dengan ancaman PHK maupun pemutusan kontrak yang mengintai.

"Dengan demikian, tidak ada lagi yang dapat disimpulkan bahwa Permenaker 2/2022 JHT merupakan suatu logical fallacy dan pemerintah nampak seperti tidak pernah puas merugikan pekerja atau buruh dan berpihak pada pengusaha," tegasnya.

Baca Juga:Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi memastikan bahwa pihaknya menampung aspirasi dari para serikat pekerja. Ia menyebut juga akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sudah pasti akan saya teruskan amanat tersebut,” ucap Aria.

Selain itu, kata Aria, jawatannya sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnaker yang ada di Kabupaten dan Kota se-DIY. Tujuannya guna mengaktifkan forum Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit.

Nantinya forum itu berupa lembaga resmi yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Mereka disatukan untuk melakukan pembahasan terkait dengan permasalahan hubungan industrial.

"Itu tujuannya pertama mendiskusikan permasalahan ini dan kemudian ada catatan atau koreksi untuk bisa disampaikan secara tertulis. Diharapkan nanti buah pikiran itu bisa dituangkan melalui lembaga kerja sama tripartit, minggu depan kemungkinan kita finalisasi di LKS tripartit DIY,” tuturnya.

Selanjutnya, Kabid Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Indriyatno, menjelaskan bahwa dasar penetapan usia 56 tahun dalam permenaker tersebut adalah dari data yang ada. Terlebih terkait dengan data usia harapan hidup manusia Indonesia yang disebut semakin tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak