Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun menegaskan menolak aturan tersebut.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:37 WIB
Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

SuaraJogja.id - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT mendapat penolakan dari publik. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Menyikapi peraturan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun menegaskan menolak aturan tersebut. Dia menilai yang dirugikan adalah buruh.

"Itu kami tolak. Itu kan uang kami yang tiap bulan disisihkan," kata Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Kamis (17/2/2022).

Dia pun mempertanyakan mengapa JHT yang sejatinya bisa dicairkan setelah satu bulan keluar atau kehilangan pekerjaan. Namun, sekarang harus menunggu hingga umur 56 tahun baru bisa mencairkan JHT.

Baca Juga:Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

"Dulu aslinya aturannya juga sampai 56 tahu tapi diprotes terus diubah menjadi satu bulan setelah resign. Ini kok malah kembali ke seperti dulu lagi, makanya kami menolak keras," ujarnya.

Fardhantun mengaku tidak paham dengan alasan pemerintah mengubah-ubah kebijakan kaitannya dengan JHT.

Menurutnya, uang dari pencairan JHT bisa dimanfaatkan orang yang keluar dari pekerjaan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) guna modal usaha atau bertahan hidup.  

"Lha kenapa kok harus menunggu sampai 56 tahun. Lalu gimana kalau orang ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Padahal uang itu bisa digunakan untuk usaha ataupun bertahan hidup," jelas dia.

Ia menyatakan bahwa gaji buruh hanya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ia berharap tidak dipersulit untuk mencairkan JHT.

Baca Juga:Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua

"Yang jelas buruh itu kan gajinya hanya UMR, kalau bisa tidak perlu dipersulit. Kami enggak minta yang macam-macam kok," kata dia.

Setiap buruh yang bekerja di perusahaan, sambungnya, wajib diikutkan JHT, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia mengatakan, seharusnya buruh juga diikutkan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.

"Tapi rata-rata hanya tiga jaminan yang diikutkan. Untuk besaran iuran JHT dari perusahaan 3,7 persen dan dari buruh 2 persen. Jadi sebulan 5,7 persen dan perhitungannya dari BPJS," imbuhnya.

Disinggung mengenai adanya potensi JHT untuk dikorupsi, Fardhanatun mengaku biasa saja.

"Kalau soal takut atau tidaknya dana JHT bisa dikorupsi saya tidak terlalu paham dan biasa saja," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak