Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022

Dani menjelaskan sejak awal Permenaker 2/2022 ini muncul, tidak ada transparansi dari pemerintah.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Februari 2022 | 15:16 WIB
Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyampaikan orasi menolak Permenaker nomor 2/2022 di Kantor Disnakertrans DIY, Senin (21/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi penyampaian pendapat di Kantor Disnakertrans DIY, Senin (21/2/2022) dengan mendatangkan mobil Komando. 

Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menegaskan kedatangannya ke kantor Disnakertrans ini meminta untuk menyampaikan keluhan para buruh dengan dicabutnya Permanaker No 19/2015 yang diganti dengan Permenaker yang baru. 

"Jadi kami menyayangkan mengapa pemerintah bertindak demikian. Jelas-jelas Permenaker yang lama itu sudah baik untuk kesejahteraan pekerja. Hari ini Menterinya sendiri mengubah dan imbasnya kepada buruh juga," ujar Dani dalam orasinya di depan halaman Kantor Disnakertrans DIY. 

Ia mengatakan Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sangat merugikan pihak pekerja. Berbeda dengan pegawai di pemerintahan yang lebih terjamin terhadap masa tuanya nanti. 

Baca Juga:Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY

"Usia 56 tahun teman-teman buruh itu baru bisa mencairkan JHT. Sedangkan mereka kan sudah dipotong gaji dan berhak menerima JHT ini jika dia membutuhkan. Ini kan uang rakyat, kenapa harus ditahan-tahan?, pemerintah ini tidak jelas," ujar dia. 

Dani menjelaskan sejak awal Permenaker 2/2022 ini muncul, tidak ada transparansi dari pemerintah. Meski disebutkan dalam jangka tertentu akan diinvestasikan, SBSI tetap menolak. 

"Sekarang apa alasannya mereka menunda-nunda hingga 56 tahun?, tidak ada yang membuat buruh untung. Itu jelas hak mereka tapi tertunda karena peraturan ini. Kalau pun ada investasi yang diklaim akan menguntungkan buruh, kami tetap menolak," kata dia. 

Dani mengatakan bahwa nilai uang di tahun-tahun selanjutnya akan berubah. Artinya jika pekerja harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT, belum tentu dengan hasil yang diterima nanti mampu digunakan untuk manfaat yang lebih baik. 

"Katakanlah mereka sudah keluar dari pekerjaannya di usia 40 tahun. Artinya dia harus menunggu waktu hingga 16 tahun lagi untuk dicairkan. Jika JHT bisa diambil hari ini, berapa banyak manfaat yang bisa dia dapatkan, bisa saja membuka usaha karena masih produktif, jadi tidak perlu menunggu usia 56 tahun," ungkap dia. 

Baca Juga:Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Pandemi Covid-19, SBSI DIY Beri Opsi Penanganan

Dani juga menyayangkan aturan pemerintah yang ditetapkan di tengah pandemi ini dinilai banyak merugikan masyarakat. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pada saat ini Permenaker nomor 2/2022 disahkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak