Urus SIM dan STNK Harus Jadi Peserta BPJS, Toras Minta Ada Sosialisasi Terlebih Dulu

driver ojol beri tanggapan terkait pengurusan SIM dan STNK yang mensyaratkan jadi peserta BPJS

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:46 WIB
Urus SIM dan STNK Harus Jadi Peserta BPJS, Toras Minta Ada Sosialisasi Terlebih Dulu
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Masyarakat pun akan direpotkan ketika mengurus SIM dan STNK. Sebab, harus ada syarat tambahan yakni jadi peserta BPJS.

"Otomatis syaratnya bertambah selain menunjukkan KTP atau BPKB kendaraannya. Ini harus jadi peserta BPJS Kesehatan dulu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak