"Kenaikannya sejak awal tahun ini, tentunya ada masalah, dalam teori ekonominya disebut market imperfectness," tutur mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 1999-2000.
Untuk itu, pemerintah harus mengawasinya secara ketat. Jika pengawasannya lemah dan hanya melaksanakan operasi pasar maka itu tidak akan efektif.
"Karena itu tidak bisa mengawasi secara paripurna. Jadi operasi pasar itu hanya untuk sok-sokan bahwa pemerintah sudah bertindak tapi tidak efektif untuk mengoreksi ketidaksempurnaan pasar tadi," katanya.
Ia menambahkan, produksi minyak goreng dalam negeri juga harus dicek apakah terjadi peningkatan atau berkurang.
"Harus dilihat apakah produksinya berkurang 10-20 persen maka akan menyebabkan kelangkaan. Tapi bisa juga karena permintaan meningkat, tahu-tahu meningkat berkali lipat," katanya.