SuaraJogja.id - Perjuangan DIY untuk penetapan Serangan Umum (SU) 1 Maret sebagai salah satu hari nasional akhirnya terwujud. Presiden Joko Widodo menetapkan peringatan perjuangan para prajurit dan rakyat dalam melawan agresi militer Belanda pada 1949 lalu tersebut sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden (kepres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Di luar pentingnya eksistensi 1 Maret dalam catatan sejarah perjuangan bangsa, dengan disahkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara juga dapat semakin memupuk semangat persatuan dan kesatuan kita semua, juga mengajarkan generasi muda untuk tidak lupa pada sejarah bangsa," papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Sukamto dalam Peringatan Peristiwa Serangan Umum 1 Maret di Benteng Vredeburg, Selasa (01/03/2022).
Menurut Sultan, peristiwa Serangan Umum 1 Maret memiliki makna penting bagi penegakan dan pengakuan kedaulatan negara. Peristiwa tersebut membuka mata dunia internasional bila Indonesia masih ada dan mampu memberikan perlawanan.
Serangan Umum ini juga merupakan rangkaian panjang dari peristiwa- peristiwa sejarah yang mendahului dan mengikutinya. Berawal dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga pengakuan kedaulatan negara oleh Belanda. Bahkan menjadi momen kembalinya tekad komponen bangsa untuk meninggalkan federalisme kembali ke NKRI.
Baca Juga:Usai Bertemu Sri Sultan HB X, Menaker Ida Fauziah Siap Rembug Bareng Buruh Bahas Program JHT
Peristiwa tersebut juga menandakan keberhasilan pasukan TNI bersama seluruh elemen kekuatan Republik Indonesia, termasuk Kepolisian, Laskar dan seluruh komponen masyarakat lainnya dalam merebut kembali kota Yogyakarta. Peristiwa ini membawa pengaruh besar.
"Dewan Keamanan PBB menggunakan berita serangan ini untuk mendesak Belanda agar kembali berunding dengan Indonesia," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi mengungkapkan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut merupakan usaha Pemda DIY bersama segenap pihak, baik dari lintas kementerian dan lembaga, dukungan dari berbagai Pemda DIY di Indonesia, komunitas, akademisi, penggiat sejarah serta masyarakat sejak 2018 lalu. Perjuangan tersebut telah membuahkan hasil dengan resmi ditetapkannya Keppres pada 24 Februari 2022.
"Dengan disahkannya 1 Maret, bukan berarti perjuangan kita semua berakhir, justru pengesahan tersebut merupakan sebuah titik baru perjuangan untuk terus menghayati dan meneladani semangat 1 Maret dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Dian berharap peringatan Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 tidak hanya berakhir sebagai seremonial yang berlangsung setiap tanggal 1 Maret. Namun Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut dapat dipahami dan dimaknai bahwa semangat perjuangan dan nasionalisme, tetap dapat menyala di hati masyarakat.
"Sehingga kita dapat menjaga negara ini sebagai bangsa yang satu dan berpadu. Semangat yang harus kita jaga untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjaga kehidupan bermasyarakat yang tertib dan tentram," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi