Polemik Penutupan MCK di RT 84 Brontokusuman, Polisi Bakal Gelar Perkara di Lokasi

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga yang merasa dirugikan.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 02 Maret 2022 | 22:06 WIB
Polemik Penutupan MCK di RT 84 Brontokusuman, Polisi Bakal Gelar Perkara di Lokasi
Empat unit MCK nampak tertutup terkait persoalan penutupan oleh warga lain di RT 84/RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (1/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polsek Mergangsan akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui polemik penutupan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 84/RW 19 di Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan.

Dalam gelar perkara tersebut, akan dicari tahu kronologi dan duduk perkara kejadian agar bisa diketahui dengan selengkap mungkin.

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga yang merasa dirugikan yaitu Kris Triwanto.

"Laporan sudah kami terima kemarin kita juga meminta keterangan dari si pelapor terkait kondisi di lapangan dan kejadiannya," ujar Rachmadiwanto dihubungi wartawan, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan

Pihaknya segera menyiapkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengumpulan data dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Disinggung terkait delik aduan yang disampaikan pelapor, Rachmadiwanto menyebut belum bisa memastikan sebelum ada gelar perkara. Namun dari laporan yang dilayangkan belum ditemukan fakta dari laporan tersebut.

"Laporannya saudara K itu dasarnya pengrusakan MCK dan pencemaran nama baik. Sudah kami terima, tapi hasil penyelidikan anggota tidak ditemukan sesuai fakta pengaduannya. Jadi memang pengaduannya tidak mendasar dan tidak sesuai fakta di lapangan," ungkap Rachmadiwanto.

Pihaknya belum dapat memastikan bagaimana persoalan ini ketika fakta di lapangan dalam gelar perkara nanti tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu.

"Dari gelar perkara setelah lengkap semua dan dari saksi kita mintai keterangan juga. Kalau tidak memenuhi unsur fakta hukumnya, ya nanti kita hentikan pengaduannya," terang dia.

Baca Juga:Kisah Ponten Mangkunegaran, Bangunan MCK Modern Pada Masanya

Sebelumnya diberitakan fasilitas MCK yang dibangun Pemkot Yogyakarta untuk warga RT 84/RW 19 ditutup oleh RT setempat. Hal itu menimbulkan perseteruan karena sebagian warga tidak bisa menggunakan kamar mandi itu.

Bukan tanpa alasan penutupan MCK ini dilakukan. Menurut Ketua RT 84, Zuhrida Siregar MCK ditutup sementara mengingat baru dilakukan pembersihan septictank pada Minggu (28/2/2022). Pembersihan belum selesai dan rencananya dilanjutkan pada Sabtu (5/3/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini