Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Bakal Diberi Sanksi Tegas jika Langgar Dua Aturan Ini

Pembatasan itu sebagai upaya untuk mengatur jumlah skuter listrik agar tak mengganggu pejalan kaki.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 Maret 2022 | 16:46 WIB
Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Bakal Diberi Sanksi Tegas jika Langgar Dua Aturan Ini
Sejumlah wisatawan menggunakan trotoar Malioboro untuk bermain skuter listrik. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta tak segan memberi sanksi tegas terhadap pengelola jasa skuter listrik di Malioboro ketika melakukan dua pelanggaran. Pertama membiarkan pengguna mengebut di lorong Malioboro dan kedua, memanipulasi nomor lambung skuter yang telah dibatasi.

"Kadang-kadang saya melihat saat malam hari, pengguna itu sewa skuter terus kebut-kebutan. Itu yang kami beri sanksi pengelolanya, tidak hanya penggunanya," terang Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Haryadi melanjutkan, pengelola jangan hanya menyewakan skuter tapi tak memonitor penggunaannya, sehingga bisa menegur pengguna ketika berbuat salah.

"Mereka kan diberikan akses untuk persewaan. Jangan hanya duduk terima uang, lalu penggunanya dibiarkan. Harus ikut monitor," kata dia.

Baca Juga:Jumlah Skuter di Malioboro Dibatasi 200 Unit Saja, Pemkot Tak Segan Jatuhi Sanksi Bila Ada yang Manipulasi

Selain itu, masing-masing pengelola sudah diminta untuk membuat nomor lambung pada skuter listrik. Pemkot hanya membatasi sebanyak 200 unit yang diizinkan beroperasi di Malioboro.

Maka dari itu, pengelola dilarang memanipulasi angka tersebut agar jumlah skuter listrik yang disewakan lebih banyak.

"Harus ada nomor lambung, 1-200. Itu harus dikoordinasikan dengan tiap pengelola skuter. Tapi jangan ada yang membuat nomor lambung yang dobel, misal nomor 26 ada empat unit degan nomor sama, itu juga kami sanksi, karena memanfaatkan kelonggaran yang kami berikan," katanya.

Pembatasan itu sebagai upaya untuk mengatur jumlah skuter listrik agar tak mengganggu pejalan kaki.

"Jadi harus memonitor (pengelola skuter) kalau tidak, bisa kami stop," kata Haryadi.

Baca Juga:Berikan Workshop, Pemkot Jogja Dorong 30 Kampung Wisata Gerak Mandiri Kelola Ekonomi

Ia menegaskan kepada pengguna agar tidak mengoperasikan skuter di lorong-lorong bekas PKL berjualan.

"Kan ada [jalur] pedestrian kan, jangan di lorong apalagi sampai kebut-kebutan karena kosong. Saya tegaskan juga di jalan raya tidak boleh, karena itu berbahaya. Siapa nanti yang tanggungjawab," katanya.

Ia mengingatkan di tengah kondisi Covid-19 saat ini pengguna juga harus mematuhi prokes. Haryadi tak menampik adanya skuter listrik juga menambah minat masyarakat berlibur ke Jogja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak