SuaraJogja.id - Alat musik melodis merupakan alat musik yang menghasilkan nada dan mengatur sebuah nada dalam sebuah lagu. Melodi sendiri tersusun dari beberapa nada seperti nada tinggi, rendah, pola nada dan harga nada kemudian membentuk sebuah lagu.
Alat musik melodis ini menghasilkan notasi, atau bisa juga diartikan bahwa alat musik melodis merupakan alat musik yang memiliki irama. Notasi yang dihasilkan oleh alat musik melodis seperti ‘do – re – mi – fa – sol – la – si – do’.
Ingin tahu apa saja musik melodis yang tergolong tradisioal? Simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Adapun alat musik tradisional yang tergolong dalam jenis tradisional adalah sebagai berikut:
Baca Juga:10 Daftar Alat Musik Pukul Tradisional di Pulau Sumatera, Garantung hingga Gonrang
1. Bonang
Merupakan salah satu alat musik bagian dari gamelan. Bentuk dari alat musik ini bulat dan memiliki benjolan kecil di atasnya. Bonang sendiri terbuat dari logam atau perunggu. Cara memainkannya adalah dengan cara memukulnya menggunakan alat yang dinamakan tabuh.
Alat musik ini termasuk ke dalam alat musik melodis, biasanya bonang akan menghasilkan nada – nada dengan not yang khas. Bonang sering digunakan sebagai alat musik penuntun dan pembawa melodi pokok atau mengatasi pola nada yang akan datang.
2. Talempong
Merupakan alat musik yang berasal dari Minangkabau dan bentuknya hampir serupa dengan perangkat gamelan. Alat musik ini dimainkan pada acara penting serta sebagai pengiring pada tari piring, tari pasambahan, atau biasanya digunakan untuk menyambut tamu istimewa.
Pemain alat musik talempong ini mesti jeli, karena pemain akan ditutut memukul 5 buah alat musik yang telah disusun rapi berbaris dengan nada yang berbeda – beda. Talempong sendiri merupakan alat musik tradisional yang serupa dengan bonang.
Baca Juga:10 Daftar Alat Musik Pukul Tradisional di Pulau Sumatera
3. Kecapi
BERITA TERKAIT
Sihir di Balik Piringan Hitam, Bagaimana Bisa Menghasilkan Musik?
28 Januari 2025 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
News
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
06 April 2025 | 14:45 WIB WIBTerkini