"Tapi kami belum menemukan penimbun minyak goreng karena spekulan kan bisa tertutup, dengan jualan lewat online dan harga tinggi. Ini kan meresahkan juga," ungkapnya.
Karena itu, Disperindag melakukan mapping di lapangan untuk mengetahui distribusi minyak goreng di lapangan. Selain itu operasi pasar yang akan terus dilakukan di kabupaten/kota.
Jika nantinya ditemukan penimbun minyak goreng, Pemda akan langsung menindak tegas, termasuk kepada distributor yang menyimpan minyak goreng alih-alih menjualnya ke masyarakat. Selain hukuman pidana, denda sebesar Rp 5 miliar pun diberlakukan bagi penimbun.
"Saat sudah dilaksanakan operasi pasar di bantul dan gunung kidul sebanyak 23 ton didistribusikan, kita akan terus lakukan kerjasamakan dengan bulog dan satgas pangan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi