Barang bukti yang berhasil diamankan adalah susu untuk anak-anak. Rata-rata kerugian toko sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah susu untuk anak-anak. Rata-rata kerugian toko sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini