Polres Bantul Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Swalayan, Diketuai Perempuan 47 Tahun

Mereka sempat menggasak barang-barang di tiga swalayan.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:11 WIB
Polres Bantul Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Swalayan, Diketuai Perempuan 47 Tahun
Polres Bantul menggelar jumpa pers terkait dengan pencurian di swalayan yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, Jumat (4/3/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah susu untuk anak-anak. Rata-rata kerugian toko sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak