Polres Bantul Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Swalayan, Diketuai Perempuan 47 Tahun

Mereka sempat menggasak barang-barang di tiga swalayan.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:11 WIB
Polres Bantul Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Swalayan, Diketuai Perempuan 47 Tahun
Polres Bantul menggelar jumpa pers terkait dengan pencurian di swalayan yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, Jumat (4/3/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah susu untuk anak-anak. Rata-rata kerugian toko sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak