"STN dan HW juga berperan untuk mengambil barang-barang. Selanjutnya Bejo dan Nopel berperan membawa tas kemudian memasukkan barang yang sudah diambil dari STN, YD, dan HW lalu dibawa ke mobil yang sudah disiapkan," tambahnya.
Yang terakhir ialah Son berperan sebagai penyewa mobil merangkap sebagai sopir. Dia menunggu di luar sembari menunggu temannya beraksi.
"Son hanya menunggu di dalam mobil saja sambil menunggu temannya apabila sudah selesai mencuri. Inilah tujuh tersangka yang kami amankan," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul di Jakarta karena kebetulan mereka tinggal satu indekos. Usai mematangkan rencana, mereka bergerak ke Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
"Selesai beraksi mereka punya semacam markas yakni di rumah tersangka EDA," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah susu untuk anak-anak. Rata-rata kerugian toko sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.