Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem

Disebutkan Anam, beberapa institusi bahkan juga telah mencanangkan zero penyiksaan, tetapi tampaknya itu yang dilanggar oleh Lapas Pakem.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Maret 2022 | 19:47 WIB
Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Senin (16/3/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pertama adalah petugas yang memang mengakui bahwa telah melakukan tindakan penyiksaan. Dalam hal ini pemukulan, menendang hingga mencambuk menggunakan selang.

Lalu kedua kategori petugas yang melihat langsung berbagai tindakan kekerasan kepada para WBP itu. Mulai dari pemukulan hingga penelanjangan sebelum masuk ke blok masing-masing.

Kemudian ketiga, petugas yang mengetahui dan mendengar dari rekan regu pengaman. Khususnya rekan yang tengah bertugas pada saat itu.

"Jadi ada tiga layer, yang melakukan, mengetahui, ada layer yang mengetahui tapi basisnya mendengar," tandasnya.

Baca Juga:Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran

Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh beberapa di Lapas Pakem tersebut.

Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini ada sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021). Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak