Tanggapi Temuan Pelanggaran HAM di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Minta Maaf

Ayu mengatakan, sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:42 WIB
Tanggapi Temuan Pelanggaran HAM di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Minta Maaf
Komnas HAM mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Sleman pada Rabu (10/11/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana)

SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY buka suara terkait dengan hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kasus penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem oleh Komnas HAM.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangannya mengucapkan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus pengaduan itu. Selain itu pihaknya juga meminta maaf terkait kasus tersebut.

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Ayu melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, ujar Ayu, sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. Pelaksanaan bahkan sudah sejak adanya pengaduan terkait kasus ini.

Baca Juga:Temukan Pelanggaran HAM di Kasus Lapas Pakem, Komnas HAM Berikan Sejumlah Rekomendasi

Di antaranya adalah dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Selain itu pihaknya sudah memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah.

Ayu menyebut juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas. Hal itu dilakukan untuk menetralisir situasi dan kondisi yang ada.

"Memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak Tahanan dan Narapidana (PB, CB, CMB, CMK), termasuk di dalamnya Penerimaan dan Pembinaan," ungkapnya.

Kemudian, Kanwil Kemenkumham DIY juga memberikan perawatan kesehatan secara maksimal kepada para WBP. Di samping pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik.

Disampaikan Ayu, jawatannya juga memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta. Serta tidak lupa untuk senantiasa memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang.

Baca Juga:Kronologis Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Narapidana Dipukul, Ditendang dan Dicambuk

"Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," ujarnya.

Kanwil Kemenkumham DIY sendiri tetap memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan Lapas/Rutan DIY tetap Bebas Dari Narkoba, HP dan Pirantinya (BERSINAR HATINYA)

Tidak hanya berhenti di situ, dalam proses kejadian ini pun Kanwil Kemenkumham DIY tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY serta Komnas HAM.

"Saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru di lingkungan lapas. Ditambah dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menerangkan setidaknya ada lima pelanggaran hak asasi manusia yang dapat disimpulkan dalam peristiwa penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Lima pelanggaran HAM itu adalah hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk kehidupan yang layak dan hak atas kesehatan.

Diketahui kasus ini terungkap saat ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh beberapa di Lapas Pakem tersebut.

Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini ada sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021). Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini