Tanggapi Temuan Pelanggaran HAM di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Minta Maaf

Ayu mengatakan, sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:42 WIB
Tanggapi Temuan Pelanggaran HAM di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Minta Maaf
Komnas HAM mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Sleman pada Rabu (10/11/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana)

Kanwil Kemenkumham DIY sendiri tetap memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan Lapas/Rutan DIY tetap Bebas Dari Narkoba, HP dan Pirantinya (BERSINAR HATINYA)

Tidak hanya berhenti di situ, dalam proses kejadian ini pun Kanwil Kemenkumham DIY tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY serta Komnas HAM.

"Saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru di lingkungan lapas. Ditambah dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menerangkan setidaknya ada lima pelanggaran hak asasi manusia yang dapat disimpulkan dalam peristiwa penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Baca Juga:Temukan Pelanggaran HAM di Kasus Lapas Pakem, Komnas HAM Berikan Sejumlah Rekomendasi

Lima pelanggaran HAM itu adalah hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk kehidupan yang layak dan hak atas kesehatan.

Diketahui kasus ini terungkap saat ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh beberapa di Lapas Pakem tersebut.

Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini ada sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021). Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak