Komnas HAM Beberkan 13 Temuan Fakta dalam Dugaan Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem

Setidaknya ada 13 temuan fakta dari lapangan yang dicatat dalam dugaan peristiwa tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Maret 2022 | 20:17 WIB
Komnas HAM Beberkan 13 Temuan Fakta dalam Dugaan Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Senin (16/3/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem. Setidaknya ada 13 temuan fakta dari lapangan yang dicatat dalam dugaan peristiwa tersebut.

Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba merinci, temuan kategori pertama adalah adanya perbedaan mendasar kondisi Lapas Pakem dalam tiga medio waktu, dimulai dari sebelum hingga pertengahan tahun 2020.

Saat itu peredaran narkoba dan penggunaan telpon seluler masih terjadi di dalam lapas, begitu juga di pertengahan tahun 2020, ketika pergantian struktur pejabat lapas serta upaya perbaikan dan pembersihan lapas.

"Di mana dalam kondisi perbaikan ini intensitas kekerasan menjadi meningkat," kata Tamba saat jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem

Lalu ketiga, pada akhir sampai pascatahun 2020 atau ketika ada pergantian struktur pejabat lapas di akhir tahun 2020. Kondisinya saat itu kehidupan di lapas menjadi lebih teratur, disiplin tetapi masih terjadi kekerasan dengan intensitas yang hampir sama dengan periode tahun 2020 sebelumnya tadi.

Temuan kedua terkait jangka waktu perbaikan Lapas yang dinilai sangat singkat dibarengi dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Didapati upaya perbaikan itu hanya berlangsung dua sampai tiga bulan saja.

"Di mana dapat dilihat dari intensitas waktu, petugas Lapas melakukan operasi yang dilakukan dari pagi, siang, sampai malam hari," paparnya.

Lalu terkait dengan peredaran kunci. Tamba menyebut dalam upaya perbaikan kunci ditahan dulu dan ditempatkan di pintu penjaga utama (P2U) dengan tetap dimonitoring Kalapas.

Kendati demikian anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas. Anak kunci itu ditaruh di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah bon WBP dari blok tahanan.

Baca Juga:Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran

Keempat terkait tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas. Setidaknya Komnas HAM mencatat ada 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak