Aturan Jaga Jarak di KRL Dihapus, Plaza Ambarrukmo: Harapannya Ada Penambahan Kapasitas di Mal

Dia tak menampik berkeinginan mal bisa mendapat pelonggaran seperti di stasiun maupun bandara. Saat ini kapasitas Plaza Ambarrukmo yakni 50 persen pengunjung.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 10 Maret 2022 | 20:04 WIB
Aturan Jaga Jarak di KRL Dihapus, Plaza Ambarrukmo: Harapannya Ada Penambahan Kapasitas di Mal
Suasana mal Ambarrukmo Plaza ramai diserbu pengunjung pada Kamis (16/12/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Aturan jaga jarak sudah tidak lagi diterapkan bagi penumpang KRL Commuter Jogja-Solo. Dengan demikian, pemerintah berencana untuk menjadikan pandemi Covid-19 sebagai endemi. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan pula di pusat perbelanjaan. Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal itu. 

"Kami masih belum ada pemberitahuan tentang hal itu, kami masih menunggu," ungkap Marketing Manager Plaza Ambarrukmo Indra Gunawan dihubungi SuaraJogja.id pada Kamis (10/3/2022). 

Apabila aturan jaga jarak di pusat perbelanjaan juga dihapuskan maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) nanti akan memberi sosialisasi ke pengurus asosiasi pusat perbelanjaan nasional. Sehingga baru bisa diketahui seperti apa aturannya. 

Baca Juga:COVID-19 Mereda, Shaf Sholat Rapat Atau Jaga Jarak? Muhammadiyah Keluarkan Sikap Baru

"Nanti kalau sudah ada sosialisasi dari Disperindag baru kami akan mendapat kebijakan khusus mana yang dihilangkan dan diberi toleransi," katanya. 

Dia tak menampik berkeinginan mal bisa mendapat pelonggaran seperti di stasiun maupun bandara. Saat ini kapasitas Plaza Ambarrukmo yakni 50 persen pengunjung. 

"Kalau bisa ditambah harapannya sih menjadi 60 atau 70 persen kapasitasnya," ujarnya. 

Disinggung mengenai kunjungan di tengah PPKM level 4, kata dia, tidak ada terlalu berpengaruh. Indra menyebut secara regulasi memang ada beberapa perubahan tapi animo masyarakat masih sama. 

"Plaza Ambarrukmo secara trafik tidak ada pengaruhnya, jadi masih sama. Regulasi tetap dijalankan sesuai peraturan kapasitas 50 persen," ujar dia. 

Baca Juga:KAI Commuter Cabut Aturan Duduk Jaga Jarak, Penumpang: Lebih Enak Sih, Semoga Tetap Aman

Dari beberapa peraturan seperti dine in, sambungnya, di restoran juga masih menerapkan jaga jarak. Meja yang diberi tanda silang artinya tidak boleh digunakan. 

"Untuk di area bioskop, kapasitas 50 persen sudah tersosialisasi dan terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi XXI. Kemudian untuk yang di timezone penggunaan identifikasi anak-anak yang telah divaksin juga kami lakukan," paparnya. 

Sehingga secara regulasi kaitannya dengan PPKM level 4 sudah dilaksanakan dan tren untuk pengunjung tetap stabil.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini