Arab Saudi Hapus Syarat PCR dan Karantina bagi Jamaah, Kemenag Kota Yogyakarta Masih Pakai Aturan Lama

Nur mengatakan tidak hanya aturan PCR, aturan terkait jamaah harus sudah vaksin tetap diberlakukan kepada warga yang berniat melaksanakan umroh.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 11 Maret 2022 | 12:42 WIB
Arab Saudi Hapus Syarat PCR dan Karantina bagi Jamaah, Kemenag Kota Yogyakarta Masih Pakai Aturan Lama
Calon Jamaah Umroh merenung dan menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Disinggung dengan kepastian ibadah haji, Nur menjelaskan saat ini belum ada kejelasan kapan haji mulai dilanjutkan untuk masyarakat Indonesia. 

"Tetapi kalau haji masih menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi apakah jamaah haji dari luar Arab termasuk Indonesia sudah diberikan jatah untuk mengirim jamaahnya tahun ini atau belum. Kalau dari kami sudah siap sebenarnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak