SuaraJogja.id - Kritik berdatangan dari publik, termasuk sejumlah pemuka agama, seusai ditetapkannya logo halal terbaru oleh Kemenag, yang telah diubah berdasarkan bentuk dan warnanya dari versi milik MUI sebelumnya.
Ustaz Derry Sulaiman termasuk salah satu yang menyuarakan pendapatnya tentang logo halal terbaru tersebut di media sosial. Lewat Instagram, Minggu (13/3/2022), ia mengunggah video dirinya menggambar logo halal menggunakan pena.
Sembari memperlihatkan proses menggambar logo halal buatannya, Derry Sulaiman menjelaskan bahwa logo tersebut ia buat dengan sentuhan khas orang Minang.
"Ini logo halal versi urang awak, versi orang Minang, jadi kita tidak melupakan simbol kita sebagai orang Minang, rumah adat Bagonjong. Bagaimana pendapat kalian, keren enggak logo halal versi Minang ini?" tanya dia dalam video.
Baca Juga:Logo Halal Baru: Filosofi, Arti, dan Fakta Menarik
Derry Sulaiman juga mengungkapkan, siapa saja boleh membuat logo dengan unsur khas berbagai suku di Indonesia. Ia pun berharap supaya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melihat video unggahannya tersebut.
"Ditunggu ya versi suku-suku yang lain. Siapa tahu Menteri Agama melihat, dan ini keren, dan ini dipakai, masyaallah, free," tutur Derry Sulaiman.
Selain itu, ia menambahkan saran soal pembuatan logo baru label halal, yakni pemerintah perlu terlebih dahulu membuat sayembara yang melibatkan seniman-seniman terbaik Indonesia, bukannya langsung membuat keputusan tanpa ada masukan dari yang lain.
"Mestinya sebelum ditetapkan logo halal itu, dibuat dulu sayembaranya, sehingga seniman-seniman terbaik di Tanah Air ikut memberikan ide terbaiknya, bukan tiba-tiba tanpa pengumuman langsung diresmikan, oke," tutup Derry Sulaiman.
Dalam situs resmi Kemenag, disebutkan bahwa penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal.
Baca Juga:BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
Penetapan Label Halal ini sudah dilakukan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, yang berlaku pada 1 Maret 2022.
Namun, logo terbaru label halal tersebut mendapat banyak kritik, antara lain terkait tulisan yang dianggap tidak begitu jelas merepresentasikan kata "halal" serta mirip gunungan wayang, sehingga dinilai hanya mementingkan masyarakat Jawa alih-alih beragamnya suku di Indonesia selain Jawa.