Soroti Kasus Moge Tabrak Dua Anak Kembar di Pangandaran, Pakar UGM: Ganti Rugi Boleh Tapi Tidak Hapus Perbuatan Pidana

sebelumnya viral dua anak kembar di Pangandaran tewas ditabrak moge

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Maret 2022 | 13:31 WIB
Soroti Kasus Moge Tabrak Dua Anak Kembar di Pangandaran, Pakar UGM: Ganti Rugi Boleh Tapi Tidak Hapus Perbuatan Pidana
Ilustrasi Moge (Pixabay)

Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara dan sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis.

"Kami juga sudah amankan pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku meskipun kedua belah pihak sudah menyatakan damai dengan kejadian itu.

Satuan Lalu Lintas, kata dia, akan menyelesaikan proses penyelidikan sampai tuntas untuk selanjutnya masuk ke tahap penyidikan yang nanti penyidik akan memutuskan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut.

Baca Juga:Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan


"Nanti kami gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak