Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Kasus Narkotika Dihentikan Polisi

"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI."

Eleonora PEW
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:22 WIB
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Kasus Narkotika Dihentikan Polisi
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Kasus kepemilikan narkotika yang menjerat musikus Ardhito Pramono telah dihentikan Polres Metro Jakarta Barat.

Penghentian kasus narkoba dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta

"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa.

Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai.

Baca Juga:Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," kata Ady.

Pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa kesehatan Ardhito Pramono di RSKO Jakarta Timur. Ady berharap proses ini bisa memberikan pelajaran bagi Ardhito untuk tidak terjebak dalam pusaran penggunaan narkotika.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Baca Juga:Jalani Rehabilitasi, Kasus Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Ardhito membeli barang haram tersebut dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Endra mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1) lalu. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak