SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta menyosialisasikan aturan penggunaan speaker masjid kepada seluruh takmir yang ada di Kota Jogja, Rabu (16/3/2022). Sebanyak 548 masjid sudah menggunakan aturan yang sesuai.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta agar takmir masjid memilih muazin yang memiliki suara merdu.
"Saya juga berharap setiap pengelola di masjid itu memberikan kesempatan pada muazin yang bagus dan suaranya enak didengar. Saya yakin di masjid ada muazin yang baik suaranya," kata Heroe saat membuka sosialisasi penggunaan pengeras suara di Masjid Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).
Heroe mengatakan hal itu juga salah satu bagian orang lain yang berada di lingkungan masjid nyaman dengan irama adzan yang dikumandangkan. Sehingga membuat muslim tergerak untuk salat di masjid.
Baca Juga:KAMMI Pekanbaru Desak Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut, Ini Alasannya
"Jadi ini kan juga memberi kenyamanan muslim dan warga lain di lingkungan masjid," kata dia.
Disamping itu kata Heroe penempatan speaker atau secara akustik masjid juga harus sesuai. Dimana dalam satu masjid terdapat tembok dan juga tiang yang mengganggu suara speaker keluar.
"Kalau di dalam masjid itu kan bisa saja terganggu, sehingga suara yang keluar itu tidak maksimal. Sehingga akustik masjid ini juga penting," ujar dia.
Heroe juga menyoroti pada speaker yang ketika salat terdengar suara yang mengganggu. Nantinya kendala seperti itu akan dibenahi dari Kemenag Kota Yogyakarta yang juga bekerjasama dengan Baznas Yogyakarta.
"Kita sudah memiliki orang yang ahli dalam pengaturan speaker masjid ini harapannya kita bisa bersinergi dan membuat aktivitas di masjid ketika menggunakan speaker ini nyaman," kata dia.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi memastikan 548 masjid di Jogja sudah sesuai aturan yang tertuang di SE Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara Masjid.
"Takmir masjid itu tidak menolak, hanya saja mempertanyakan aturan 100 desibel itu seperti apa. Setelah kami cek ternyata memang tidak lebih dari angka itu," kata Nur.
Nur mengatakan bahwa sebelumnya aturan pengeras suara masjid sudah dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Islam Kemenag RI. Namun aturan itu hanya menyebutkan speaker masjid tidak mengganggu lingkungan.
"Kalau acuan itu kan sejak 1974 sudah ada pengaturan suara pengeras masjid. Dirjen Binmas Islam sudah mengeluarkan tapi tidak detail. Nah pada SE Menteri Agama Nomor 5/2022 sudah lebih detail sepertinya desibelnya berapa penempatan speaker itu seperti apa sudah diatur," katanya.