SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 2 orang pengelola Mini Zoo yang berada di resto kebun Kana Jalan Kaliurang Km. 21 Hargobinangun Pakem Sleman Yogyakarta.
Dua orang tersebut diamankan karena telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi yang dikemas dalam bentuk kebun binatang kecil (minizoo)
Di samping kedua orang pengelola Mini Zoo tersebut Polda DIY juga mengamankan 3 orang yang lainnya yang memiliki dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Sejumlah satwa liar juga berhasil mereka amankan dari para tersangka.
"Total kami amankan 5 orang tersangka,"tutur Wakil Direskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi saat jumpa pers di di penangkaran rusa milik BKSDA yang berada di Kalurahan Gading Kapanewon Playen, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Gol Cepat Wallace Costa Bawa PSIS Semarang Kalahkan PSS Sleman
Endriadi mengungkapkan, dua orang pengelola minizoo di Pakem yang diamankan adalah ABS dan SHD. Penangkapan keduanya ini bermula dari adanya Laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman.
Setelah diselidiki ternyata tempat tersebut ternyata belum mengantongi izin untuk konservasi hewan langka. Sehingga polisi langsung mengamankan beberapa binatang langka yang dilindungi oleh pemerintah.
"Binatang yang diamankan di antaranya adalah seekor Elang Bondal, seekor Kakak Tua Jambul kuning, 2 ekor Merak Hijau seekor kukang Jawa 3 ekor landak Jawa dan seekor Binturong,"ungkap dia.
Selain kedua pengelola Minizoo, 3 pelaku yang diketahui memperjualbelikan berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Mereka memperdagangkan satwa dilindungi dengan berbagai cara atau modus.
FCW diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, sementara FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial atau online. Sedangkan AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram.
Baca Juga:Daftar Susunan Pemain PSS Sleman vs PSIS Semarang: Tanpa Chevaughn Walsh!
" penjualan dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung,"terangnya.
Menurutnya, kasus jual beli satwa langka tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat informasi lewat media sosial. Pelaku beserta barang bukti hewan yang dijual pun diamankan setelah sebelumnya aparat melakukan transaksi.
Endriadi mengatakan para pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.
"Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Adapun satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut,"kata dia.
Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menyampaikan puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Meski demikian perlu dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.
"Jika nanti dinilai sudah layak, akan kami lepasliarkan ke habitat asli," jelas Uut.