SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) adalah untuk membangun kesadaran bersama. Hal itu mengingat bahwa Pemda DIY sudah memiliki Perda Covid-19 yang sanksinya bisa dikenai hukuman pidana.
Pemkot Yogyakarta, menurut Haryadi, lebih menekankan pada kedisiplinan warga ketika berinteraksi di luar rumah.
"Sanksi itu kan sebenarnya untuk membangun kesadaran warga terhadap bahaya Covid-19. Jadi kalau belum sadar, perlu disadarkan," kata Haryadi ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Haryadi mengatakan, sanksi tak harus diberikan hukuman pidana kepada pelanggar prokes, tetapi kedisiplinan dan upaya persuasif yang perlu dilakukan.
"Saya tidak berbicara sanksi itu harus saklek seperti ini, tidak. Sanksi terberat itu kan ketika dia berpotensi menularkan Covid-19, sehingga itu yang harus kita sadarkan ke masyarakat," katanya.
Dengan demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta perlu pendekatan persuasif bagi para warga yang masih abai dengan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Kita itu kan menegakkan, misalkan dia tidak pakai masker ya diberi masker, that's it. Jadi bukan diancam (dengan sanksi). Kita ini kan pelayan publik, masa' kepala daerah mengancam, tidak ada kami mengancam," kata dia.
Maka dari itu, Haryadi menekankan agar masyarakat untuk beberapa waktu ke depan tetap menaati prokes selama beraktivitas di luar rumah.
"Masker itu sudah jadi identitas. Ya pakai terus saat berada di luar itu yang penting untuk menekan dan menurunkan kasus Covid-19," kata dia.
Baca Juga:Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan meski kasus baru Covid-19 di Jogja cenderung turun, ada kemungkinan kembali naik ketika masyarakat abai terhadap prokes.
"Maka mari menjaga bersama tren kasus Covid-19 ini yang berangsur turun. Sehingga saat menghadapi Ramadan dan idul fitri ini kita lebih khusyuk dalam beribadah," kata dia.