Pelaku Pembunuhan, Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati

Kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013.

Eleonora PEW
Kamis, 17 Maret 2022 | 20:38 WIB
Pelaku Pembunuhan, Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati
Eksekusi mati. [Dok.Antara]

SuaraJogja.id - Hukuman eksekusi mati dilaksanakan pada dua warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) pagi waktu Jeddah. Keduanya dijatuhi hukuman atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Judha mengatakan bahwa eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.

Baca Juga:Innalillahi, Dua Warga Negara Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011, rekan AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.

Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Baca Juga:Luhut Kirim Tim Khusus ke Arab Saudi, Tagih Komitmen Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman Soal Investasi di IKN

Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak